Sabtu, 10 November 2012

Hukum Waris "Testament"


TESTAMEN (PEWARISAN BERDASARKAN WASIAT)
Pasal 847 BW ..”..” , ahli waris menurut UU adalah ahli waris ab intestato baru berlaku kalau pewaris telah/tidak mengambil suatu ketetapan yang menyimpang mengenai harta peninggalannya, ketetapan mana harus dituangkan dalam bentuk surat wasiat (kehendak pewaris didahulukan).
Pasal 875 BW….” 
Unsur-unsur Testament:
a.       Testament harus berbentuk tertulis (akta). Karena testament mempunyakik akibat yang luas dan baru berlaku sesudah pewaris mati, maka testament terikat kepada syarat-syarat yang ketat
b.      Berisi pernyataan kehendak (merupakan suatu tindakan hukum sepihak) yaitu tindakan-tindakan atau pernyataan-pernyataan dimana tindakan atau pernyataan kehendak satu orang saja sudah cukup untuk timbulnya akibat hukum yang dikehendaki. Jadi testament bukan merupakan suatu perjanjian, karena suatu perjanjian mensyaratkan adanya “sepakat mereka yang mengikatkan dirinya” (paling sedikit ada 2 kehendak saling bertemu). Terstamen menimbulkan suatu perikatan, sepanjang tidak secara khusus ditentukan lain.
c.       “Apa yang akan terjadi setelah ia meninggal dunia “(pewaris) berarti bahwa testamen baru berlaku-baru mempunyai efek kalau si pembuat testamen telah meninggal dunia.
d.      “dapat dicabut kembali”. Syarat ini yang dipakai untuk menetapkan apakah suatu tindakan hukum harus dibuat dalam bentuk surat wasiat atau cukum\p dalam bentuk lain.
Dari segi bentuk formil : testament merupakan suatu akta yang memenuhi syarat UU (pasal 930dsl)
Dari isinya material, testamen merupakan suatu pernyataan kehendak yang baru mempunyai akibat /berlaku sesudah si pembuat testamen meninggal dunia. Penyataan mana pada waktu si pembuat masih hidup dapat ditarik kembali secara sepihak.
Surat wasiat ada 2:
a.       Surat wasiat umum
b.      Surat wasiat rahasia
c.       Surat wasiat yg dibuat dalam kadaan darurat
PENAFSIRAN TESTAMENT
            Seringkali tidak mudah bagi kita untuk menetapkan apakah suatu tindakan hukum tertentu merupakan kehenda terakhir, sering tidak tau dengan jelas apa yang sebenarnya dikehendaki oleh stestateur. Kehendaknya telah dituangkan dalam testament tetapi orang yang akan melaksanakan testament dan para ahli waris bisa tidak sepaham mengenai apa yang dikehendaki pewaris dalam wasiatnya. Kesulitannya pewaris yang sudah mati tidak dapat di tanya lagi maksudnya. Menafsirkan berarti mencoba untuk mengerti fikiran yang telah dituangkan dalam wujud kata-kata di dalam testament. Jadi menafsirkan berarti mencari maksud orang yang menyampaikan , yang tersembunyi dibelakang kata-kata testament. Membuat testament merupakan suatu tindakan hukum dengan tujuan untuk menimbulkan suatu akibat hukum, suatu akibat seperti yang dijanjikan oleh hukum objektif.

ISI TESTAMENT
a.       Berisi pengangkatan waris untuk seluruh atau sebagian daripada harta pewaris seperti ½.1/3. ¼. Dll.jika harta peninggalan berupa barang tertentu maka kita berhadapan dengan legaat (hibah wasiat). dalam pasal 876 BW “segala ketetapan dengna wasiat mengenai harta peninggalan adalah untuk diambil secara umum atau alas hak umum, atau pula dengan alas hak khusus. “Dengan alas hak umum” berarti meliputi hak-hak (aktiva) maupun kewajiban-kewajibannya (pasiva) pewaris dan besarnya meliputi bagian yang sebanding dengan warisan
 Ada perbedaan penting antara ahli waris ab intestate dengan ahli waris yang diangkat dengan suatu testament yaitu:
1) Pewarisan testamentair tidak mengenal penggantian tempat. Akibatnya kalau seorang yang sedianya mendapat warisan berdasarkan wasiat, meninggal lebih dahulu dari pewaris, maka wasiat tersebut sepanjang mengenai bagian dari orang yang meninggal lebih dahulu dari pewaris tidak dapat dilaksanakan (gugur).
2)  Ahli waris testamentair tidak menikmati inbreng
b.  Wasiat dapat juga berisi pemberian suatu benda tertentu (hibah wasiat/legaat). Pasal 957 BW merumuskan legaat sebagai suatu penetapan wasiat yang khusus dengan mana si yang mewariskan kepada seorang atau lebih memberikan beberapa barang tertentu dari harta peninggalannya, atau memberikan barang-barangnya dari jenis tertentu.misalnya segala barang-barangnya bergerak atau tidak bergerak. Penetapan secara khusus maksutnya disebutkan secara tegas dan jelas
c.     Testament pada umumnya berisi suatu ketetapan mengenai harta (harta peninggalan)
d.  Testament dapat menyangkut hal-hal yang tidak atau tidak secara langsung berhubungan dengan harta penginggalan. Seperti testamen yang berisi:
·         Pengankatan waris
·         Suatu perintah
·         Pencabutan testament
·         Menawarkan sesuatu barang
·         Memberikan suatu hak kebendaan tertentu atau membebaskan suatu barang
·         Menyingkirkan seorang/beberapa orang ahli waris
·         Mengangkat seorang walin, mengangkat seorang testamentair executoir (pelaksana wasiat)) atau mengakui seorang anak.

PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMEN
a.       Larangan yang bersifat umum
1)      Fidei commis yaitu suatu ketetapan wasiat, dimana orang yang diangkat sebagai ahli waris atau yang menerima haibah wasiat diwajibkan untuk menyimpan barang-barang warisan atau hibahnya, untuk kemudian menyerahkannya baik seluruh maupun sebagian kepada orang lain ( berkewajiban untuk menyimpan yang mereka terima, dan sesudah suatu jangka waktu tertentu atau pada waktu matinya si penerima, menyampaikannya/menyerahkannya kepada orang ketiga. Ada 3 pihak dalam fidei commis:
·         Pewaris /insteller
·  Orang yang pertama-tama ditunjuk sebagai ahli waris/legetaris, sengan tugas/kewajiban menyimpan barang tersebut dan menyampaikannya kepada pihak ketiga (bezwaarde/pemikul beban)
·   Orang yang akan menerima harta dari pewaris melalui bezwaarde disebut verwachter (penunggu)

Pelarangan fedei commis pada testateur dilarang untuk membuat suatu ketetapan yang mempunyai akibat hukum beruntun, seri atas satu/beberapa barang yang sama terhadap beberapa orang secara urutan dengna akibat bahwa barang tersebut untuk suatu jangka waktu lama tidak dapat dipindahtangankan. Akibatnya menjadi batal demi hukum.
2)      Tujuan larangan tersebut
Untuk menyelundupi ketentuan yang terdapat dalanm hukum romawi dimana orang-orang tertentu adalah bukan ahli waris dan karenanya tidak mewaris dari orang-orang tertentu atau ia adalah ahli waris
3)      Fidei commis yang oleh UU memang diperbolehkan asal:
·         Yang menjadi bezwaarde adalah seorang anak atau lebih
·         Verwachter adalah sekalian anak/keturunan
·         Yang diberikan adalah bagian bebas daripada warisan.
4)      Larangan untuk memindah tangankan

b.      Larangan yang bersifat khusus
1)      Ditujukan kepada orang-orang atau kelompok orang tertentu
a)      Suami istri yang menikah tanpa izin
b)      Isteri pada perkawinan kedua
c)  Suatu ketetapan hibah wasiat yang jumlahnya melebihi hak testateur dalam harta persatuan
d)     Para wali
e)      Para guru dan iman
f)       Para notaries dan saksi-saksi
g)      Anak luar kawin
2)      Ditujukan kepada bagian warisan tertentu
a)      Legitieme portie
b)      Yang berhak atas legitieme portie
c)      Besarnya legitieme portie
d)     LP orang tua keatas
e)      LP anak luar kawin
f)       Akibat penolakan/onwaardigheid terhadap perhitungan LP
g)      System perhitungan LP


Semoga bermanfaat untuk pembaca :)

Tidak ada komentar: