Jumat, 09 November 2012

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA


HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
1.                  a. Pengeritan Gugatan
menurut darwan print gugatan adalah suatu upaya atau tindakan untuk menuntut hak atau memaksa pihak lain untuk melaksanakan tugas atau kewajibannya, guna memulihkan kerugian yang diderita oleh penggugat melalui putusan pengadilan.
Menurut Prof. Sudikno Merokusumo gugatan adalah tuntutan hak yaitu tindakan yang bertujuan memberikan perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah perbuatan main hakim sendiri. Jadi gugatan adalah suatu permohonan yang disampaikan kepada pengadilan yang berwenang tentang suatu tuntutan terhadap pihak lain agar diperiksa, sesuai dengan prinsip keadilan terhadap gugatan tersebut. Cara penyelesaian perselisihan lewat pengadilan tersebut diatur dalam hukum acara perdata.

Pengertian Permohonan

b. Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam menyusun Gugatan
1) HARUS ADA DASAR HUKUM (pasal 228 HIR Jo. 142 Rbg.) siapa saja yang merasa hak pribadinya dilanggar oleh orang lain sehingga mendatangkan kerugian dan ia tidak mampu menyelesaikan sendiri persoalan tersebut, maka ia mengajukan surat permohonan kepada pengadilan untuk menyelesaikan sesuai dengna hukum yang berlaku. Dasar hukum ini dapat berupa : peraturan ­­perundang-undangan, doktrin, praktik peradilan, dan kebiasaan-kebiasaan yang sudah diakui sebagai hukum (pendapat Jeremis Lemek, SH.)
2) Harus ada kepentingna hukum. Harus yang berhak untuk mengajukan gugatan.
3) merupakan suatu sengketa (Pasal 2 ayat 1 UU no. 14/ 1970 Jo pasal 118 HIR/ pasal 132 Rbg.) tidak ada sengketa-tidak ada perkara-bahwa kewenangan PA adalah mengadili perkara yang mengandung tuntutan hak perdata yang bersifat sengketa.
4) Dibuat dengan cermat dan teliti (Pasal 118 HIR Jo. Pasal 142 ayat 1 Rbg) pengajuan gugatan secara tertulis harus cermat dan teliti.
5) Ps 120 HIR/ ps. 14 ayat 1 Rbg. Gugatan lisan menghadap meja pendataran dengna cara Tanya jawab, berkas dibaca dan ditandatangani, bayar ke BNI, ke kasir untuk menerima jadwal sidang.
6) Memahami hukum formil dan materiil. Kalau tidak mengerti beracara, maka menurut pasal 119 HIR / ps. 143 Rbg. Bahwa ketua pengadilan berwenang memberikan nasehat dan bantuan kepada penggugat atau kuasanya.
7) kesimpulan : Jeremia Lemek, SH. Menyatakan bahwa dalam membuat surat gugatan yang diajukan kepada pengadilan, kemungkinan mempertahankan agar gugatan dapat berhasil menang dalam sidang majelis hakim tidak ubahnya seperti seorang petinju, dalam bertinju bukan banyaknya pukulan yang harus kena ke tubuh lawan sehingga ia memperoleh nilai yang tinggi, tetapi cukup satu pukulan tetapi pukulan itu membuat knock out, sehingga lawan jatuh dan tidak bangun lagi sampai hitungan terakhir dari wasit yang memimpin tinju tersebut.
c. menyusun contoh gugatan dan permohonan
1)  HIR/Rbg. Tidak disebutkan secara tegas dan rinci tentang bagaimana seharusnya surat gugatan itu disusun.
2) Dalam praktik: advokat menuruti syarat yang ditentukan dalam pasal 8 ayat 3 RV yaitu : surat gugat harus dibuat secara sistematis dengna unsur-unsur identitas para pihak.
3) dalil-dalil kongkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar dari gugatan.
4) PETITUM/ apa yang diminta/ apa yang dituntut
CONTOH GUGATAN:

Malang,  10 oktober 2011
Hal   : Gugatan perceraian/cerei gugat 

Kepada  Yth.
Bpk. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang
 Di
      Kepanjen

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tanagan dibawah ini :
Nama                           :  NIRMALA
Umur                            :  25 tahun
Agama                         :  Islam
Pendidikan                   : S1 (Sarjana Ekonomi)                                                                                                                                                                      
Pekerjaan                     :  Swasta
Tempat kediaman di     :  Kedungrampal RT 01 RW 01 Desa Sidodadi Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor kuasa hukumnya tersebut di bawah ini dan dengan memberi kuasa kepada :
Nama                         : Ika Wahyuni Sherlyana, SH. M.hum
Pekerjaan                   : Advocat–Penasehat Hukum (ijin terlampir)
Alamat berkantor di : Jl. Panji No.86 Kepanjen Kab. Malang,
Surat Kuasa Khusus   : tanggal,25  Juli  2011 (terlampir)
  ------------------------------------------- SEBAGAI PENGGUGAT -------------------------------------
Gugatan  perceraian ini diajukan terhadap :
Nama                           :  MANUELA
Umur                            :  30 tahun 
Agama                         :  Islam      
Pendidikan                  :    S1 (Sarjana Hukum)                                                                        
Pekerjaan                     :  Dosen
Tempat  kediaman        :  Kedungrampal RT 01 RW 01 Desa Sidodadi Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang
----------------------------------------- SEBAGAI  TERGUGAT ----------------------------------------
            DASAR DAN ALASAN GUGATAN PERCERAIAN INI ADALAH :
1.      Bahwa, penggugat dengan tergugat telah menikah secara sah di wilayah hukum KUA. Kecamatan Gedangan  Kabupaten Malang, tanggal 26 Juni 2008 bukti Surat Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedangan  Kabupaten Malang No.26/20/II/ 2008 tertanggal 26 Juni 2008
2.      Bahwa, setelah menikah penggugat dengan tergugat bertempat tinggal dirumah orang tua Penggugat di Desa Sidodadi Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang
3.      Bahwa, Selama terikat pernikahan, antara penggugat dengan tergugat telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang diberi nama : VISENSIUS MANUELA umur 8 tahun dan sekarang dipelihara oleh penggugat 
4.      Bahwa, pada awal pernikahan ,rumah tangga penggugat dengan tergugat, baik-baik saja, tetapi sejak tahun 2008 – hingga sekarang tahun 2011 kehidupan rumah penggugat dengan tergugat mulai goyah, tidak harmonis dan kemudian terus menerus terjadi percekcokan dan pertengkaran dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun sebagai suami-istri. dan sebagai penyebabnya adalah :
a.       TERGUGAT terus menerus menuduh penggugat berselingkuh dengan laki-laki lain.
b.      Tergugat tidak mampu memenuhi  kebutuhan hidup penggugat .
c.       TERGUGAT sering meninggalkan rumah kediaman bersama ..
d.       Tergugat sering mengeluarkan ucapan dengan kata-kata yang kotor  dan tidak terpuji  kepada penggugat.
e.       Terus- menerus tergugat mengucapkan menceraikan penggugat .
5.      Bahwa, Oleh karena itu ANTARA penggugat dengan  tergugat telah pisah  ranjang selama 3  tahun berturut-turut. Dan tidak melakukan hubungan sebagai suami istri .
6.     

POSITA
 
Bahwa, oleh karena itu penggugat secara tegas menyatakan sudah tidak sanggup lagi menerus  berumah tangga dengan tergugat..
7.      Bahwa, oleh karena rumah tangga penggugat dengan tergugat sudah tidak dapat dipertahankan lagi ,MAKA penggugat dan dengan persetujuan Tergugat menyatakan memutuskan perkawinan dengan cara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang   
8.      Bahwa, oleh karena itu, penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang  untuk menceraikan perkawinan penggugat dengan tergugat dan membebankan biaya perkara ini kepada penggugat.
9.      Bahwa, selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Malang  memerintahkan panitera pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengirim salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor urusan Agama Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang  dan selanjutnya dicatat dalam buku register yang  disediakan khusus untuk itu.
PERMOHONAN :
         DENGAN  dasar dan alasan yang telah diuraikan diatas, selanjutnya penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama  Kabupaten Kabupaten Malang  untuk mengadili dan memutuskan gugatan perceraian ini yang amar putusannya berbunyi :

PRIMAIR   :
1.      Mengabulkan gugatan penggugat .
2.      Menceraikan perkawinan penggugat dengan tergugat .
3.     
memerintahkan panitera pada Pengadilan Agama Kabupaten Malang  untuk mengirim salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang  , untuk kemudian mencatat dalam Buku register yang disediakan khusus untuk itu.
4.      membebankan biaya perkara kepada penggugat .
SUSUSUBSIDAIR :
            Pengadilan Agama  Kabupaten Malang akan menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Kuasa Hukum Penggugat


IKA WAHYUNI SHERLYANA, SH. MH
    


  

5.      a. susunan dan isi putusan
1)      Kepala putusan : Bismillahirrahmanirrahim “ Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
2)      Identitas para pihak : nama, umur, pekerjaan, agama, dll
3)      Pertimbangan/konsideran yang memuat tentang “duduknya perkara” dan “pertimbangan hukum”
4)      Amar atau dictum putusan:
a)      Mengabulkan gugatan penggugat
b)      Menyatakan perkawinan penggugat dengan tergugat putus karena perceraian
c)      Membebankan biaya perkara kepada penggugat
b.      Putusan declaratoir : putusan yang sifatnya menerangkan atau menyatakan apa yang sah, misalnya anak yang menjadi sengketa adalah anak dilahirkan dari perkawinan yang sah. Putusan declaratoir murni tidak memerlukan upaya pemaksa karena sudah mempunyai akibat hukum tanpa bantuan dari pihak lawan yang dikalahkan untuk melaksanakannya, sehingga hanya mempunyai kekuatan mengikat saja.
Putusan Konstitutif: Putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum, misalnya pemutusan perkawinan, pengangkatan wali, pemberian pengampuan, pernyataan pailit, pemutusan perjanjian, dan sebagainya. Putusan konstitutif pada umumnya tidak dapat dilaksanakan dalam arti kata tersebut diatas, karena tidak menetapkan hak atas suatu prestasi tertentu, maka akibat hukumnya atau pelaksanaannya tidak tergantung dari pihak lawan yang dikalahkan. Perubahan keadaan atau hubungan hukum itu sekaligus terjadi pada saat putusan itu diucapkan tanpa memerlukan upaya pemaksa.
Putusan Kondomnatoir: Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi. Di dalam putusan kondomnatoir diakui hak penggugat atas prestasi yang dituntutnya. Hukuman semacam itu hanya terjadi berhubung dengan perikatan yang bersumber pada persetujuan atau undang-undang, yang prestasinya dapat terdiri dari memberi, berbuat, atau tidak berbuat. Pada umumnya putusan kondomnatoir berisi hukuman untuk membayar sejumlah uang, karena putusan komdomnatoir itu tergugat diwajibkan untuk memenuhi prestasi, maka hak daripada penggugat yang telah ditetapkan itu dapat dilaksanakan dengan paksa. Jadi putusan komdomnatoir itu kecuali mempunyai kekuatan mengikat juga memberi alas hak eksekutorial kepada penggugat untuk melaksanakan putusan secara paksa melalui pengadilan.
c.       Contoh amar putusan
1)      Gugatan Cerai :
MENGADILI
a)      Mengabulkan gugatan penggugat
b)      Menjatuhkan talak satu Bain Sughro tergugat Agus bin Suyanto terhadap penggugat Anik binti Ponimin
c)      Memerintahkan kepada Panitera pengadilan Agama Malang untk mengirim salinan putusanyang telah berkekuatan hukum tetap kepada KUA Blimbing Malang dan dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
d)      Membebankan biaya perkara kepada penggugat.
2)      Permohonan cerai talak
a)      Mengabulkan permohonan pemohon.
b)      Memberi ijin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu/mengucapkan ikrar talak kepada istri termohon yang bernama Titis Kutianingsih H. Moch. Atohir.
c)      Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
3)      Gugatan warisan
a)      Mengabulkan gugatan penggugat.
b)      Menyatakan penggugat dan para tergugat adalah ahli waris almarhum Wiryo. Al.H. Munawir dan almarhum B. Kasiatun al. Hj. Munawaroh.
c)      Menyatakan tanah sawah, tanah rumah obyek sengketa adalah harta warisan almarhum Wiryo al.H. Munawir dengan almarhummah B. Kasiatun al. HJ. Munawaroh yang belum dibagikan kepada para ahli waris yaitu penggugat dan tergugat.
d)      Menetapkan besarnya bagian masing-masing para ahli waris menurut hukum fara’id.
e)      Menghukum para tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan yang menjadi hak penggugat berdasarkan putusan pengdilan dalam perkara ini untuk diserahkan kepada penggugat, bila perlu di eksekusi dengan bantuan polisi.
f)         Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada para tergugat.
4)      Permohonan poligami
a)      Menerima dan mengabulkan permohonan ijin poligami pemohon.
b)        Menetapkan memberi ijin kepada pemohon untuk menikah lagi dengan perempuan yang bernama SITI ROKHAYAH Binti TONY HARTONO.
c)       Menetapkan harta bersama (gono-gini) yang berupa sebidang tanah sawah yang terletak di Dk. Ngeblak, Ds. Sidoharjo, Kec. Sidoharjo, Kab. Semarang, HM. No.424 atas nama IIN Suami PARYATI, seluas 3.920 m², dengan batas-batas sebagai berikut:
a. Barat : Sungai (saluran air)
b. Timur : Sawah bapak Basiran
c. Selatan : Jalan
d. Utara : Sungai (saluran air)
Merupakan harta bersama (gono-gini) antara pemohon dan termohon.
d)       Membebankan biaya perkara menurut hukum;

2 komentar:

diki sulaeman mengatakan...

terimakasih mba informasinya..
semoga sukses selalu..

Unknown mengatakan...

amin..sukses juga untuk anda :)