HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
1.
a. Pengeritan Gugatan
menurut darwan print gugatan adalah
suatu upaya atau tindakan untuk menuntut hak atau memaksa pihak lain untuk
melaksanakan tugas atau kewajibannya, guna memulihkan kerugian yang diderita
oleh penggugat melalui putusan pengadilan.
Menurut Prof.
Sudikno Merokusumo gugatan adalah tuntutan hak yaitu tindakan yang bertujuan
memberikan perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah perbuatan
main hakim sendiri. Jadi gugatan adalah suatu permohonan yang disampaikan
kepada pengadilan yang berwenang tentang suatu tuntutan terhadap pihak lain
agar diperiksa, sesuai dengan prinsip keadilan terhadap gugatan tersebut. Cara
penyelesaian perselisihan lewat pengadilan tersebut diatur dalam hukum acara
perdata.
Pengertian
Permohonan
b.
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam menyusun Gugatan
1)
HARUS ADA DASAR HUKUM (pasal 228 HIR Jo. 142 Rbg.) siapa saja yang merasa hak
pribadinya dilanggar oleh orang lain sehingga mendatangkan kerugian dan ia
tidak mampu menyelesaikan sendiri persoalan tersebut, maka ia mengajukan surat
permohonan kepada pengadilan untuk menyelesaikan sesuai dengna hukum yang
berlaku. Dasar hukum ini dapat berupa : peraturan perundang-undangan,
doktrin, praktik peradilan, dan kebiasaan-kebiasaan yang sudah diakui sebagai
hukum (pendapat Jeremis Lemek, SH.)
2)
Harus ada kepentingna hukum. Harus yang berhak untuk mengajukan gugatan.
3)
merupakan suatu sengketa (Pasal 2 ayat 1 UU no. 14/ 1970 Jo pasal 118 HIR/
pasal 132 Rbg.) tidak ada sengketa-tidak ada perkara-bahwa kewenangan PA adalah
mengadili perkara yang mengandung tuntutan hak perdata yang bersifat sengketa.
4)
Dibuat dengan cermat dan teliti (Pasal 118 HIR Jo. Pasal 142 ayat 1 Rbg)
pengajuan gugatan secara tertulis harus cermat dan teliti.
5)
Ps 120 HIR/ ps. 14 ayat 1 Rbg. Gugatan lisan menghadap meja pendataran dengna
cara Tanya jawab, berkas dibaca dan ditandatangani, bayar ke BNI, ke kasir
untuk menerima jadwal sidang.
6)
Memahami hukum formil dan materiil. Kalau tidak mengerti beracara, maka menurut
pasal 119 HIR / ps. 143 Rbg. Bahwa ketua pengadilan berwenang memberikan
nasehat dan bantuan kepada penggugat atau kuasanya.
7)
kesimpulan : Jeremia Lemek, SH. Menyatakan bahwa dalam membuat surat gugatan
yang diajukan kepada pengadilan, kemungkinan mempertahankan agar gugatan dapat
berhasil menang dalam sidang majelis hakim tidak ubahnya seperti seorang
petinju, dalam bertinju bukan banyaknya pukulan yang harus kena ke tubuh lawan
sehingga ia memperoleh nilai yang tinggi, tetapi cukup satu pukulan tetapi
pukulan itu membuat knock out, sehingga lawan jatuh dan tidak bangun lagi
sampai hitungan terakhir dari wasit yang memimpin tinju tersebut.
c. menyusun contoh gugatan dan
permohonan
1) HIR/Rbg.
Tidak disebutkan secara tegas dan rinci tentang bagaimana seharusnya surat
gugatan itu disusun.
2) Dalam praktik: advokat menuruti syarat yang
ditentukan dalam pasal 8 ayat 3 RV yaitu : surat gugat harus dibuat secara
sistematis dengna unsur-unsur identitas para pihak.
4) PETITUM/ apa yang diminta/ apa yang dituntut
CONTOH GUGATAN:
Malang, 10 oktober 2011
Hal
: Gugatan perceraian/cerei gugat
Kepada
Yth.
Bpk. Ketua Pengadilan Agama Kabupaten
Malang
Di
Kepanjen
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tanagan dibawah ini :
Nama : NIRMALA
Umur : 25
tahun
Agama : Islam
Pendidikan : S1 (Sarjana Ekonomi)
Pendidikan : S1 (Sarjana Ekonomi)
Pekerjaan : Swasta
Tempat kediaman di : Kedungrampal
RT 01 RW 01 Desa Sidodadi Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang
Dalam hal ini memilih domisili hukum di
Kantor kuasa hukumnya tersebut di bawah ini dan dengan memberi kuasa kepada :
Nama : Ika Wahyuni
Sherlyana, SH. M.hum
Pekerjaan : Advocat–Penasehat Hukum (ijin terlampir)
Alamat berkantor di : Jl. Panji No.86
Kepanjen Kab. Malang,
Surat Kuasa Khusus : tanggal,25
Juli 2011 (terlampir)
------------------------------------------- SEBAGAI PENGGUGAT
-------------------------------------
Gugatan perceraian ini diajukan terhadap :
Nama : MANUELA
Umur : 30
tahun
Agama : Islam
Pendidikan : S1 (Sarjana Hukum)
Pekerjaan : Dosen
Tempat kediaman : Kedungrampal RT 01 RW 01 Desa Sidodadi
Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang
-----------------------------------------
SEBAGAI TERGUGAT
----------------------------------------
DASAR
DAN ALASAN GUGATAN PERCERAIAN INI ADALAH :
1.
Bahwa, penggugat dengan tergugat telah menikah secara
sah di wilayah hukum KUA. Kecamatan Gedangan
Kabupaten Malang, tanggal 26 Juni 2008 bukti Surat Kutipan Akta Nikah
yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang No.26/20/II/ 2008 tertanggal
26 Juni 2008
2.
Bahwa, setelah menikah penggugat dengan tergugat
bertempat tinggal dirumah orang tua Penggugat di Desa Sidodadi Kecamatan
Gedangan Kabupaten Malang
3.
Bahwa, Selama terikat pernikahan, antara penggugat
dengan tergugat telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang diberi nama :
VISENSIUS MANUELA umur 8 tahun dan sekarang dipelihara oleh penggugat
4.
Bahwa, pada awal pernikahan ,rumah
tangga penggugat dengan tergugat, baik-baik saja, tetapi sejak tahun 2008 –
hingga sekarang tahun 2011 kehidupan rumah penggugat dengan tergugat mulai
goyah, tidak harmonis dan kemudian terus menerus terjadi percekcokan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun sebagai suami-istri.
dan sebagai penyebabnya adalah :
a.
TERGUGAT terus menerus menuduh penggugat berselingkuh
dengan laki-laki lain.
b.
Tergugat tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup penggugat .
c.
TERGUGAT sering meninggalkan rumah kediaman bersama ..
d.
Tergugat sering
mengeluarkan ucapan dengan kata-kata yang kotor
dan tidak terpuji kepada
penggugat.
e.
Terus- menerus tergugat mengucapkan menceraikan
penggugat .
5.
Bahwa, Oleh karena itu ANTARA penggugat dengan tergugat telah pisah ranjang selama 3 tahun berturut-turut. Dan tidak melakukan
hubungan sebagai suami istri .
6.
Bahwa, oleh karena itu penggugat secara tegas menyatakan sudah
tidak sanggup lagi menerus berumah
tangga dengan tergugat..
|
7.
Bahwa, oleh karena rumah tangga penggugat dengan
tergugat sudah tidak dapat dipertahankan lagi ,MAKA penggugat dan dengan
persetujuan Tergugat menyatakan memutuskan perkawinan dengan cara perceraian di
Pengadilan Agama Kabupaten Malang
8.
Bahwa, oleh karena itu, penggugat mohon kepada ketua
Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk
menceraikan perkawinan penggugat dengan tergugat dan membebankan biaya perkara
ini kepada penggugat.
9.
Bahwa, selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Kabupaten
Malang memerintahkan panitera pada
Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengirim salinan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor urusan Agama Kecamatan
Gedangan Kabupaten Malang dan
selanjutnya dicatat dalam buku register yang
disediakan khusus untuk itu.
PERMOHONAN :
DENGAN dasar dan alasan yang
telah diuraikan diatas, selanjutnya penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan
Agama Kabupaten Kabupaten Malang untuk mengadili dan memutuskan gugatan
perceraian ini yang amar putusannya berbunyi :
PRIMAIR :
1.
Mengabulkan gugatan penggugat .
3.
memerintahkan panitera pada Pengadilan Agama Kabupaten
Malang untuk mengirim salinan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap kepada Kepala Kantor Urusan Agama
Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang ,
untuk kemudian mencatat dalam Buku register yang disediakan khusus untuk itu.
4.
membebankan biaya perkara kepada penggugat .
SUSUSUBSIDAIR :
Pengadilan Agama Kabupaten Malang akan menjatuhkan putusan
seadil-adilnya.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Kuasa Hukum Penggugat
IKA WAHYUNI SHERLYANA, SH. MH
5. a.
susunan dan isi putusan
1)
Kepala putusan :
Bismillahirrahmanirrahim “ Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
2)
Identitas para pihak : nama, umur,
pekerjaan, agama, dll
3)
Pertimbangan/konsideran yang memuat
tentang “duduknya perkara” dan “pertimbangan hukum”
4)
Amar atau dictum putusan:
a) Mengabulkan
gugatan penggugat
b) Menyatakan
perkawinan penggugat dengan tergugat putus karena perceraian
c) Membebankan
biaya perkara kepada penggugat
b. Putusan
declaratoir : putusan yang sifatnya menerangkan atau menyatakan apa yang sah,
misalnya anak yang menjadi sengketa adalah anak dilahirkan dari perkawinan yang
sah. Putusan declaratoir murni tidak memerlukan upaya pemaksa karena sudah
mempunyai akibat hukum tanpa bantuan dari pihak lawan yang dikalahkan untuk
melaksanakannya, sehingga hanya mempunyai kekuatan mengikat saja.
Putusan
Konstitutif: Putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum,
misalnya pemutusan perkawinan, pengangkatan wali, pemberian pengampuan,
pernyataan pailit, pemutusan perjanjian, dan sebagainya. Putusan konstitutif
pada umumnya tidak dapat dilaksanakan dalam arti kata tersebut diatas, karena
tidak menetapkan hak atas suatu prestasi tertentu, maka akibat hukumnya atau
pelaksanaannya tidak tergantung dari pihak lawan yang dikalahkan. Perubahan
keadaan atau hubungan hukum itu sekaligus terjadi pada saat putusan itu
diucapkan tanpa memerlukan upaya pemaksa.
Putusan
Kondomnatoir: Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk
memenuhi prestasi. Di dalam putusan kondomnatoir diakui hak penggugat atas
prestasi yang dituntutnya. Hukuman semacam itu hanya terjadi berhubung dengan
perikatan yang bersumber pada persetujuan atau undang-undang, yang prestasinya
dapat terdiri dari memberi, berbuat, atau tidak berbuat. Pada umumnya putusan
kondomnatoir berisi hukuman untuk membayar sejumlah uang, karena putusan
komdomnatoir itu tergugat diwajibkan untuk memenuhi prestasi, maka hak daripada
penggugat yang telah ditetapkan itu dapat dilaksanakan dengan paksa. Jadi
putusan komdomnatoir itu kecuali mempunyai kekuatan mengikat juga memberi alas
hak eksekutorial kepada penggugat untuk melaksanakan putusan secara paksa
melalui pengadilan.
c. Contoh
amar putusan
1) Gugatan
Cerai :
MENGADILI
a) Mengabulkan
gugatan penggugat
b) Menjatuhkan
talak satu Bain Sughro tergugat Agus bin Suyanto terhadap penggugat Anik binti Ponimin
c) Memerintahkan
kepada Panitera pengadilan Agama Malang untk mengirim salinan putusanyang telah
berkekuatan hukum tetap kepada KUA Blimbing Malang dan dicatat dalam daftar
yang disediakan untuk itu.
d) Membebankan
biaya perkara kepada penggugat.
2) Permohonan
cerai talak
a) Mengabulkan
permohonan pemohon.
b) Memberi
ijin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu/mengucapkan ikrar talak kepada
istri termohon yang bernama Titis Kutianingsih H. Moch. Atohir.
c) Membebankan
biaya permohonan ini kepada pemohon.
3) Gugatan
warisan
a) Mengabulkan
gugatan penggugat.
b) Menyatakan
penggugat dan para tergugat adalah ahli waris almarhum Wiryo. Al.H. Munawir dan
almarhum B. Kasiatun al. Hj. Munawaroh.
c) Menyatakan
tanah sawah, tanah rumah obyek sengketa adalah harta warisan almarhum Wiryo
al.H. Munawir dengan almarhummah B. Kasiatun al. HJ. Munawaroh yang belum
dibagikan kepada para ahli waris yaitu penggugat dan tergugat.
d) Menetapkan
besarnya bagian masing-masing para ahli waris menurut hukum fara’id.
e) Menghukum
para tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan yang menjadi hak
penggugat berdasarkan putusan pengdilan dalam perkara ini untuk diserahkan
kepada penggugat, bila perlu di eksekusi dengan bantuan polisi.
f)
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam
perkara ini kepada para tergugat.
4) Permohonan
poligami
a)
Menerima
dan mengabulkan permohonan ijin poligami pemohon.
b)
Menetapkan memberi ijin kepada pemohon untuk
menikah lagi dengan perempuan yang bernama SITI ROKHAYAH Binti TONY HARTONO.
c) Menetapkan harta bersama (gono-gini) yang
berupa sebidang tanah sawah yang terletak di Dk. Ngeblak, Ds. Sidoharjo, Kec.
Sidoharjo, Kab. Semarang, HM. No.424 atas nama IIN Suami PARYATI, seluas 3.920
m², dengan batas-batas sebagai berikut:
a.
Barat : Sungai (saluran air)
b.
Timur : Sawah bapak Basiran
c.
Selatan : Jalan
d.
Utara : Sungai (saluran air)
Merupakan
harta bersama (gono-gini) antara pemohon dan termohon.
d) Membebankan biaya perkara menurut hukum;
2 komentar:
terimakasih mba informasinya..
semoga sukses selalu..
amin..sukses juga untuk anda :)
Posting Komentar