TESTAMEN (PEWARISAN BERDASARKAN WASIAT)
Pasal
847 BW ..”..” , ahli waris menurut UU adalah ahli waris ab intestato baru
berlaku kalau pewaris telah/tidak mengambil suatu ketetapan yang menyimpang
mengenai harta peninggalannya, ketetapan mana harus dituangkan dalam bentuk
surat wasiat (kehendak pewaris didahulukan).
Pasal
875 BW….” ”
Unsur-unsur Testament:
a. Testament harus berbentuk tertulis (akta). Karena
testament mempunyakik akibat yang luas dan baru berlaku sesudah pewaris mati,
maka testament terikat kepada syarat-syarat yang ketat
b. Berisi pernyataan kehendak (merupakan suatu tindakan
hukum sepihak) yaitu tindakan-tindakan atau pernyataan-pernyataan dimana
tindakan atau pernyataan kehendak satu orang saja sudah cukup untuk timbulnya
akibat hukum yang dikehendaki. Jadi testament bukan merupakan suatu perjanjian,
karena suatu perjanjian mensyaratkan adanya “sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya” (paling sedikit ada 2 kehendak saling bertemu). Terstamen menimbulkan
suatu perikatan, sepanjang tidak secara khusus ditentukan lain.
c. “Apa yang akan terjadi setelah ia meninggal dunia
“(pewaris) berarti bahwa testamen baru berlaku-baru mempunyai efek kalau si
pembuat testamen telah meninggal dunia.
d. “dapat dicabut kembali”. Syarat ini yang dipakai
untuk menetapkan apakah suatu tindakan hukum harus dibuat dalam bentuk surat
wasiat atau cukum\p dalam bentuk lain.
Dari segi bentuk formil : testament merupakan suatu
akta yang memenuhi syarat UU (pasal 930dsl)
Dari isinya material, testamen merupakan suatu
pernyataan kehendak yang baru mempunyai akibat /berlaku sesudah si pembuat
testamen meninggal dunia. Penyataan mana pada waktu si pembuat masih hidup
dapat ditarik kembali secara sepihak.
Surat wasiat ada 2:
a. Surat wasiat umum
b. Surat wasiat rahasia
c. Surat wasiat yg dibuat dalam kadaan darurat
PENAFSIRAN
TESTAMENT
Seringkali tidak mudah bagi kita
untuk menetapkan apakah suatu tindakan hukum tertentu merupakan kehenda
terakhir, sering tidak tau dengan jelas apa yang sebenarnya dikehendaki oleh
stestateur. Kehendaknya telah dituangkan dalam testament tetapi orang yang
akan melaksanakan testament dan para ahli waris bisa tidak sepaham mengenai
apa yang dikehendaki pewaris dalam wasiatnya. Kesulitannya pewaris yang sudah
mati tidak dapat di tanya lagi maksudnya. Menafsirkan berarti mencoba untuk
mengerti fikiran yang telah dituangkan dalam wujud kata-kata di dalam
testament. Jadi menafsirkan berarti mencari maksud orang yang menyampaikan ,
yang tersembunyi dibelakang kata-kata testament. Membuat testament merupakan
suatu tindakan hukum dengan tujuan untuk menimbulkan suatu akibat hukum, suatu
akibat seperti yang dijanjikan oleh hukum objektif.
ISI TESTAMENT
a. Berisi pengangkatan waris untuk seluruh atau
sebagian daripada harta pewaris seperti ½.1/3. ¼. Dll.jika harta peninggalan
berupa barang tertentu maka kita berhadapan dengan legaat (hibah wasiat). dalam
pasal 876 BW “segala ketetapan dengna wasiat mengenai harta peninggalan adalah
untuk diambil secara umum atau alas hak umum, atau pula dengan alas hak khusus.
“Dengan alas hak umum” berarti meliputi hak-hak (aktiva) maupun
kewajiban-kewajibannya (pasiva) pewaris dan besarnya meliputi bagian yang
sebanding dengan warisan
Ada perbedaan
penting antara ahli waris ab intestate dengan ahli waris yang diangkat dengan
suatu testament yaitu:
1) Pewarisan
testamentair tidak mengenal penggantian tempat. Akibatnya kalau seorang yang
sedianya mendapat warisan berdasarkan wasiat, meninggal lebih dahulu dari
pewaris, maka wasiat tersebut sepanjang mengenai bagian dari orang yang
meninggal lebih dahulu dari pewaris tidak dapat dilaksanakan (gugur).
2) Ahli waris
testamentair tidak menikmati inbreng
b. Wasiat dapat juga berisi pemberian suatu benda
tertentu (hibah wasiat/legaat). Pasal 957 BW merumuskan legaat sebagai suatu
penetapan wasiat yang khusus dengan mana si yang mewariskan kepada seorang atau
lebih memberikan beberapa barang tertentu dari harta peninggalannya, atau
memberikan barang-barangnya dari jenis tertentu.misalnya segala
barang-barangnya bergerak atau tidak bergerak. Penetapan secara khusus
maksutnya disebutkan secara tegas dan jelas
c. Testament pada umumnya berisi suatu ketetapan
mengenai harta (harta peninggalan)
d. Testament dapat menyangkut hal-hal yang tidak atau
tidak secara langsung berhubungan dengan harta penginggalan. Seperti testamen
yang berisi:
·
Pengankatan
waris
·
Suatu perintah
·
Pencabutan
testament
·
Menawarkan
sesuatu barang
·
Memberikan suatu
hak kebendaan tertentu atau membebaskan suatu barang
·
Menyingkirkan
seorang/beberapa orang ahli waris
·
Mengangkat
seorang walin, mengangkat seorang testamentair executoir (pelaksana wasiat))
atau mengakui seorang anak.
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMEN
a.
Larangan yang
bersifat umum
1) Fidei commis yaitu suatu ketetapan wasiat, dimana
orang yang diangkat sebagai ahli waris atau yang menerima haibah wasiat
diwajibkan untuk menyimpan barang-barang warisan atau hibahnya, untuk kemudian
menyerahkannya baik seluruh maupun sebagian kepada orang lain ( berkewajiban
untuk menyimpan yang mereka terima, dan sesudah suatu jangka waktu tertentu
atau pada waktu matinya si penerima, menyampaikannya/menyerahkannya kepada
orang ketiga. Ada 3 pihak dalam fidei commis:
·
Pewaris
/insteller
· Orang yang
pertama-tama ditunjuk sebagai ahli waris/legetaris, sengan tugas/kewajiban
menyimpan barang tersebut dan menyampaikannya kepada pihak ketiga
(bezwaarde/pemikul beban)
· Orang yang akan
menerima harta dari pewaris melalui bezwaarde disebut verwachter (penunggu)
Pelarangan fedei commis pada testateur dilarang untuk membuat suatu ketetapan yang mempunyai akibat hukum beruntun, seri atas satu/beberapa barang yang sama terhadap beberapa orang secara urutan dengna akibat bahwa barang tersebut untuk suatu jangka waktu lama tidak dapat dipindahtangankan. Akibatnya menjadi batal demi hukum.
2) Tujuan larangan tersebut
Untuk menyelundupi ketentuan yang terdapat dalanm
hukum romawi dimana orang-orang tertentu adalah bukan ahli waris dan karenanya
tidak mewaris dari orang-orang tertentu atau ia adalah ahli waris
3) Fidei commis yang oleh UU memang diperbolehkan asal:
·
Yang menjadi
bezwaarde adalah seorang anak atau lebih
·
Verwachter
adalah sekalian anak/keturunan
·
Yang diberikan
adalah bagian bebas daripada warisan.
4) Larangan untuk memindah tangankan
b.
Larangan yang
bersifat khusus
1)
Ditujukan kepada
orang-orang atau kelompok orang tertentu
a)
Suami istri yang
menikah tanpa izin
b)
Isteri pada
perkawinan kedua
c) Suatu ketetapan
hibah wasiat yang jumlahnya melebihi hak testateur dalam harta persatuan
d)
Para wali
e)
Para guru dan
iman
f)
Para notaries
dan saksi-saksi
g)
Anak luar kawin
2)
Ditujukan kepada
bagian warisan tertentu
a)
Legitieme portie
b)
Yang berhak atas
legitieme portie
c)
Besarnya
legitieme portie
d)
LP orang tua keatas
e)
LP anak luar
kawin
f)
Akibat
penolakan/onwaardigheid terhadap perhitungan LP
g)
System
perhitungan LP
Semoga bermanfaat untuk pembaca :)