Penulis : Sukanda Husin, S.H.,
LL.M
Penerbit :Sinar Grafika
Tebal : 169 Halaman
Penulis
buku ini adalah Sukanda Husin, S.H.,
LL.M. Beliau adalah seorang yang sangat ahli di bidangnya dimana beliau sampai
saat ini aktif menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas. Beliau juga
aktif di beberapa kegiatan yang pernah beliau lakukan seperti menjadi
Sekretaris bagian Hukum Internasional dr tahun 1992-1998, sebagai Ketua Bagian
Hukum Internasional, sebagai Wakil Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup dan
Sekretaris PS Ilmu Hukum Pasca Sarjana UNAND, menjadi Regional Director Handra
dan Darwin Law Firm dan Legal Advisor pada PT Semen Padang, dan masih banyak
prestasi lainnya yang sangat membanggakan. Beberapa penelitian telah beliau
lakukan yang dibiayai oleh dana SPP-DPP dan dana lainnya, baik nasional maupun
internasional seperti CIDA, ADB, APCEL, dll. Selain itu, beliau memperoleh
beasiswa dari Canadian International Development Agency untuk mengikuti
Environmental Law Studies De[oma Program selama satu tahun dan pada tahun 1988
berkesempatan melanjutkan studi ke Post Graduate Study di faculty of Law,
Dalhousie University di Halifax, Canada. Beliau meraih Gelar master of Law
(LL.M) pada tahun 1990 dalam bidang hukum lingkungan internasional.
Sejarah
ringkas hukum lingkungan di Indonesia dimulai dengan pembahasan tentang
peraturan perundang-undangan lingkungan setelah lahirnya UU no.4 tahun 1982
tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup. Karena ketidak
efektifan UU no.4 tahun 1982 dilanjutkan dengan pembahasan kekuatan UU no.23
tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup. Diberlakukannya UU no.22 tahun
1999 yang diganti dg UU no.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah (diidentik
dengan pelaksanaan otonomi daerah) yang yang menyorot kelemahan-kelemahan dalam
UU no.23 tahun 1997.Buku ini menguraikan sejarah ringkas hukum lingkungan di
Indonesia, pengaruh hukum lingkungan internasional terhadap hukum lingkungan
nasional, pengaturan pencegahan dan pengendalian pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup, penegakkan hukum lingkungan secara perdata, penegakkan hukum
lingkungan secara pidana, dan penegakan hukum lingkungan secara administrasi
sesuai dengan kedudukannya sebagai gunctioneel
rechtsgebeid serta pendekatan penataan dalam hukum lingkungan.
Masing-masing upaya penegakan hukum diiringi dengan bahasan kasus-kasus.
Hukum
lingkungan di Indonesia merupakan warisan produk hukum pemerintah kolonial
Hindia Belanda dan dibuat juga oleh pemerintah Indonesia yang pada awalnya
masih berwawasan use oriented
(pemakaian). Dimulai dengan lahirnya undang-undang nomor 4 tahun 1982 tentang
ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUKPPLH). Dilanjutkan
dengan lahirnya Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UUPLH) karena dalam UUKPPLH masih membutuhkan perombakan dan
perbaikan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan, penataan dan penegakan
hukum lingkungan yang ada di Indonesia untuk menjaga kelestarian lingkungan
hidup serta mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Setelah
lahirnya Deklarasi Stockholm 1972, perkembangan hukum lingkungan Indonesia
berubah sifatnya menjadi hukum yang berorientasikan tidak saja pada pemakaian
tetapi juga perlindungan (environment-oriented
law). Hal ini merupakan wujud dari kepatuhan Indonesia terhadap norma hukum
internasional untuk melaksanakan pembangunan demi memperbaiki dan meningkatkan
taraf hidup generasi hari ini dan tidak mengurangi hak generasi mendatang untuk
menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. (hal. 4 & 20)
Dalam
hukum internasional sifat mengikatnya hanya didasarkan pada moral-moral
masing-masing Negara, jadi seandainya tidak mematuhi hukum internasional dan
putusan Mahkamah Internasional tidak ada badan yang dapat memaksa Negara untuk
tunduk pada hukum tersebut. Oleh karena itu, masyarakat internasional lebih
cenderung membentuk perjanjian internasional antar Negara karena dengan adanya
kesepakatan bersama, diharapkan masing-masing Negara memiliki rasa tanggung
jawab moril yang lebih tinggi untuk mematuhi isi perjanjian yang telah
disepakati dan hukum internasional akan lebih punya makna bila dibentuk
berdasarkan perjanjian internasional (hukum konvensi internasional). Untuk
menerapkan kaedah hukum internasional melalui jalur diplomatik, ideologis,
ekonomis, dan militer yang pada hakekatnya didasarkan pada konsep state responsibility. Implikasi hukum
internasional bagi Indonesia sendiri yaitu dengan meratifikasi
konvensi-konvensi internasional yang mengatur tentang perlindungan lingkungan
hidup. Misalnya konvensi Wina 1985 dan Protoko Montreal 1987 diratifikasi oleh
Indonesia dengan Keputusan Presiden no.23 tahun 1992 dan keputusan presiden no.
92 tahun 1998. Keduanya sangat penting untuk memerangi pencemaran udara yang
menyebabkan penipisan lapisan ozon di Indonesia.(hal.23,36,38)
Pengaturan
pencegahan dan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup terdiri
dari pengaturan mengenai pencemaran udara, pencemaran air, pemcemaran dan
perusakan tanah, pencemaran laut, perlindungan keanekaragaman hayati, dan
perlindungan hutan dan lahan. Dalam rangka untuk menegakkan peraturan perundang-undangan
mengenai lingkungan hidup, UUPLH menyediakan 3 penegakan hukum, yaitu penegakan
hukum administrasi, perdata, dan pidana. Penegakan hukum yang utama adalah
penegakan hukum administratif yang lebih ditujukan kepada upaya mencegah
terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan serta bertujuan untuk menghukum
pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan. Sanksi administratif ini diambil
pejabat tata usaha negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan
hidup atas pelanggaran persyaratan lingkungan. Dalam UUPLH memungkinkan
gubernur/walikota melakukan paksaan pemerintah untuk mengawasi dan memaksakan
penataan oleh pemilik usaha/kegiatan atas persyaratan lingkungan baik yang
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan izin. Hal ini
dimaksudkan untuk mencegah dan mengakhiri terjadi pelanggaran. Selain itu,
sanksi administratif juga bisa berupa pencabutan izin khususnya untuk
pelanggaran tertentu. Penegakan hukum administratif ini mempunyai dua fungsi
yaitu fungsi preventif dan represif. (hal. 92-101)
Penegakan
hukum yang kedua adalah penegakan hukum lingkungan perdata. Upaya hukum ini
dapat meringankan tugas negara, artinya negara tidak perlu mengeluarkan biaya
penegakan hukum karena penegakan hukum dilakukan oleh rakyat dan otomatis
biayanya juga ditanggung oleh rakyat. Cara penyelesaian sengketa ada 2, yaitu:
a. Penyelesaian
sengketa di luar pengadilan. Tujuannya adalah untuk mencari kesepakatan tentang
bentuk dan besarnya ganti rugi atau menentukan tindakan tertentu yang harus dilakukan
oleh pencemar untuk menjamin bahwa perbuatan itu tidak terjadi lagi di masa
yang akan datang. Bisa juga dengan menggunakan jasa pihak ketiga, baik yang
memiliki kewenangan ataupun yang tidak memiliki kewenangan utnuk membuat
keputusan.
b. Penyelesaian
sengketa melalui pengadilan merupakan suatu proses beracara biasa dimana pihak
korban pencemaran lingkungan dapat secara sendiri-sendiri atau diwakili oleh
orang lain menggugat pencemar untuk meminta ganti rugi atau meminta pencemar
untuk melakukan tindakan tertentu. Dalam UUPLH, korban pencemaran lingkungan
dapat meminta civil remedy berupa
ganti rugi. Sistem tanggung jawab perdata yang diatur dalam UUPLH adalah
tanggung jawab berdasarkan kesalahan (diatur dalam pasal 34 UUPLH, pasal 1365
KUH Perdata) dimana ganti rugi hanya dapat dikabulkan secara hukum jika
terbukti ada kesalahan dan tanggung jawab seketika dimana tidak mengharuskan
adanya pembuktian kesalahan untuk memintakan ganti rugi (hanya dapat diterapkan
pada kasus-kasus lingkungan tertentu). (hal. 104)
Penegakan
hukum yang ketiga adalah penegakan hukum lingkungan pidana (ultimum remedium) atau upaya hukum
terakhir karena penegakan hukum ditujukan untuk menjatuhkan pidana penjara atau
denda kepada pelaku pencemaran dan/atau perusak lingkungan hidup. Jadi
penegakan hukum pidana tidak berfungsi untuk memperbaiki lingkungan yang
tercemar, tetap dapat menimbulkan faktor jera yang sangat efektif kepada para
pelakunya. Penjatuhan sanksi pidana bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat
dan lingkungan hidup dari perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang diharuskan
atau kewajiban yang dilakukan oleh para pelaku pembangunan. Secara khusus
penghukuman ini tujuannya untuk mencegah terjadinya kejahatan atau perbuatan
yang tidak dikehendakai atau perbuatan yang salah dan mengenakan penderitaan
atau pembalasan yang layak kepada si pelanggar. Dalam UUPLH mengatur
diantaranya tanggung jawab perusahaan, delik formil, dan hukuman tata tertib.
Ada dua macam tindak pidana dalam UUPLH yaitu delik materiil (perbuatan melawwan
hukum yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup) dan delik
formil (perbuatan yang melanggar aturan-aturan hukum administrasi). Beberapa
contoh penegakan hukum lingkungan sebagai penjatuhan sanksi baik administrasi,
perdata maupun pidana diantaranya kasus
kebakaran lahan Riau, kasus pencemaran Teluk Buyat di Manado. (Hal. 121)
Penaatan
dalam hukum lingkungan diartikan sebagai penerapan sepenuhnya persyaratan
lingkungan. Penaatan dapat dikatakan tercapai apabila semua persyaratan lingkungan
terpenuhi atau terlaksana oleh subjek hukum lingkungan yang nantinya dapat
mempengaruhi keberhasilan program pengelolaan lingkungan. Misalnya, proses
industri atau bahan dasar yang digunakan diubah sedemikian rupa oleh industri
sehingga memenuhi persyaratan lingkungan. Sehingga limbah beracun yang
dihasilkan akan diolah atau dibuang hanya ditempat yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Ada banyak pendekatan yang dapat
digunakan untuk mencapai penaatan hukum lingkungan yaitu pendekatan atur dan
awasi, atur diri sendiri, ekonomi, perilaku, dan tekanan publik. Oleh karena
itu, pemerintah harus memikirkan pendekatan-pendekatan penaatan yang akurat dan
sesuai dengan kebutuhan keadaan agar dapat mencapai penaatan yang efektif dan
efisien. (Hal 139)
Setelah
membaca buku ini, penulis merekomendasikan untuk membaca buku ini karena buku
ini dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah maupun praktisi dan mahasiswa
untuk menegakkan hukum lingkungan di Indonesia.
Kelebihan:
Penulis
menggunakan kalimat yang berpanjang lebar dalam menerangkan permasalahan tetapi
gampang dimengerti, banyak terdapat contoh kasus yang memperkuat buku. Alur
yang digunakan jg runtut sehingga cara berpikir kita jg runtut. Penulis lebih
banyak membandingkan hukum nasional dengan hukum internasional sehingga bisa
mengoreksi kelemahan dr hukum di Negara kita yaitu Indonesia. Kemudian literatur
yang digunakan juga banyak yang menyebabkan substansinya mendalam, sehingga
bisa menambah wawasan dan pengetahuan dari pembaca. Buku ini dapat kita gunakan
sebagai acuan untuk lebih menjaga dan melindungi lingkungan sekitar kita,
apabila terjadi pelanggaran kita tau apa yang harus dilakukan serta memberikan
pemikiran kritis dan jalan keluar atas krisis penegakan hukum lingkungan di
Indonesia melalui jalur pengadilan atau luar pengadilan. Berbagai contoh kasus
dipaparkan dalam buku ini berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan dibahas
dan dikaji secara lugas dan mendalam
Kelemahan :
Dalam
penulisannya sering menggunakan bahasa asing, sehingga bagi kalangan awam dapat
mengalami kesulitan untuk memahaminya. Belum disesuaikan dengan UU no.32 tahun
2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, karena masih menggunakan UU no.23
tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Kritik
Isi:
Beberapa
pembahasan terlalu melebar sehingga menyebabkan pembahasannya terlalu luas. Cover
buku kurang menarik yang bisa menyebabkan minat pembaca kurang. Karena biasanya
pembaca yang dilihat pertama kali adalah covernya dengan harapan bahwa jika
covernya menarik maka isinya pun akan menarik.
Masukan atas kritik :
Perlu
lebih specifik lagi untuk topic pembahasannya. Untuk cover agar lebih menarik
lebih baik di desain dengan memadukan warna dan tulisan yang lebih comfort. Sehingga pembaca tertarik untuk
membeli dan membacanya.
Anjuran kepada khalayak :
Buku
ini layak dibaca oleh kalangan mahasiswa, dosen, akademisi, praktisi, aktivis
LSM, dan aparat penegak hukum. Kehadiran buku ini diharapkan dapat memberikan
pencerahan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih serta terjaga dan
terlindungi kelestariannya dalam negara hukum Indonesia.
Semoga bermanfaat untuk pembaca :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar