Sabtu, 10 November 2012

RESENSI buku "Penegakan hukum lingkungan Indonesia"


Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia
Penulis                         : Sukanda Husin, S.H., LL.M
Penerbit                       :Sinar Grafika
Tebal                           : 169 Halaman

            Penulis buku ini adalah  Sukanda Husin, S.H., LL.M. Beliau adalah seorang yang sangat ahli di bidangnya dimana beliau sampai saat ini aktif menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas. Beliau juga aktif di beberapa kegiatan yang pernah beliau lakukan seperti menjadi Sekretaris bagian Hukum Internasional dr tahun 1992-1998, sebagai Ketua Bagian Hukum Internasional, sebagai Wakil Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup dan Sekretaris PS Ilmu Hukum Pasca Sarjana UNAND, menjadi Regional Director Handra dan Darwin Law Firm dan Legal Advisor pada PT Semen Padang, dan masih banyak prestasi lainnya yang sangat membanggakan. Beberapa penelitian telah beliau lakukan yang dibiayai oleh dana SPP-DPP dan dana lainnya, baik nasional maupun internasional seperti CIDA, ADB, APCEL, dll. Selain itu, beliau memperoleh beasiswa dari Canadian International Development Agency untuk mengikuti Environmental Law Studies De[oma Program selama satu tahun dan pada tahun 1988 berkesempatan melanjutkan studi ke Post Graduate Study di faculty of Law, Dalhousie University di Halifax, Canada. Beliau meraih Gelar master of Law (LL.M) pada tahun 1990 dalam bidang hukum lingkungan internasional.
            Sejarah ringkas hukum lingkungan di Indonesia dimulai dengan pembahasan tentang peraturan perundang-undangan lingkungan setelah lahirnya UU no.4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup. Karena ketidak efektifan UU no.4 tahun 1982 dilanjutkan dengan pembahasan kekuatan UU no.23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup. Diberlakukannya UU no.22 tahun 1999 yang diganti dg UU no.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah (diidentik dengan pelaksanaan otonomi daerah) yang yang menyorot kelemahan-kelemahan dalam UU no.23 tahun 1997.Buku ini menguraikan sejarah ringkas hukum lingkungan di Indonesia, pengaruh hukum lingkungan internasional terhadap hukum lingkungan nasional, pengaturan pencegahan dan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, penegakkan hukum lingkungan secara perdata, penegakkan hukum lingkungan secara pidana, dan penegakan hukum lingkungan secara administrasi sesuai dengan kedudukannya sebagai gunctioneel rechtsgebeid serta pendekatan penataan dalam hukum lingkungan. Masing-masing upaya penegakan hukum diiringi dengan bahasan kasus-kasus.
Hukum lingkungan di Indonesia merupakan warisan produk hukum pemerintah kolonial Hindia Belanda dan dibuat juga oleh pemerintah Indonesia yang pada awalnya masih berwawasan use oriented (pemakaian). Dimulai dengan lahirnya undang-undang nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUKPPLH). Dilanjutkan dengan lahirnya Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) karena dalam UUKPPLH masih membutuhkan perombakan dan perbaikan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan, penataan dan penegakan hukum lingkungan yang ada di Indonesia untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup serta mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Setelah lahirnya Deklarasi Stockholm 1972, perkembangan hukum lingkungan Indonesia berubah sifatnya menjadi hukum yang berorientasikan tidak saja pada pemakaian tetapi juga perlindungan (environment-oriented law). Hal ini merupakan wujud dari kepatuhan Indonesia terhadap norma hukum internasional untuk melaksanakan pembangunan demi memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup generasi hari ini dan tidak mengurangi hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat. (hal. 4 & 20)
Dalam hukum internasional sifat mengikatnya hanya didasarkan pada moral-moral masing-masing Negara, jadi seandainya tidak mematuhi hukum internasional dan putusan Mahkamah Internasional tidak ada badan yang dapat memaksa Negara untuk tunduk pada hukum tersebut. Oleh karena itu, masyarakat internasional lebih cenderung membentuk perjanjian internasional antar Negara karena dengan adanya kesepakatan bersama, diharapkan masing-masing Negara memiliki rasa tanggung jawab moril yang lebih tinggi untuk mematuhi isi perjanjian yang telah disepakati dan hukum internasional akan lebih punya makna bila dibentuk berdasarkan perjanjian internasional (hukum konvensi internasional). Untuk menerapkan kaedah hukum internasional melalui jalur diplomatik, ideologis, ekonomis, dan militer yang pada hakekatnya didasarkan pada konsep state responsibility. Implikasi hukum internasional bagi Indonesia sendiri yaitu dengan meratifikasi konvensi-konvensi internasional yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup. Misalnya konvensi Wina 1985 dan Protoko Montreal 1987 diratifikasi oleh Indonesia dengan Keputusan Presiden no.23 tahun 1992 dan keputusan presiden no. 92 tahun 1998. Keduanya sangat penting untuk memerangi pencemaran udara yang menyebabkan penipisan lapisan ozon di Indonesia.(hal.23,36,38)
Pengaturan pencegahan dan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup terdiri dari pengaturan mengenai pencemaran udara, pencemaran air, pemcemaran dan perusakan tanah, pencemaran laut, perlindungan keanekaragaman hayati, dan perlindungan hutan dan lahan. Dalam rangka untuk menegakkan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup, UUPLH menyediakan 3 penegakan hukum, yaitu penegakan hukum administrasi, perdata, dan pidana. Penegakan hukum yang utama adalah penegakan hukum administratif yang lebih ditujukan kepada upaya mencegah terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan serta bertujuan untuk menghukum pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan. Sanksi administratif ini diambil pejabat tata usaha negara yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup atas pelanggaran persyaratan lingkungan. Dalam UUPLH memungkinkan gubernur/walikota melakukan paksaan pemerintah untuk mengawasi dan memaksakan penataan oleh pemilik usaha/kegiatan atas persyaratan lingkungan baik yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan izin. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah dan mengakhiri terjadi pelanggaran. Selain itu, sanksi administratif juga bisa berupa pencabutan izin khususnya untuk pelanggaran tertentu. Penegakan hukum administratif ini mempunyai dua fungsi yaitu fungsi preventif dan represif. (hal. 92-101)
Penegakan hukum yang kedua adalah penegakan hukum lingkungan perdata. Upaya hukum ini dapat meringankan tugas negara, artinya negara tidak perlu mengeluarkan biaya penegakan hukum karena penegakan hukum dilakukan oleh rakyat dan otomatis biayanya juga ditanggung oleh rakyat. Cara penyelesaian sengketa ada 2, yaitu:
a.       Penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tujuannya adalah untuk mencari kesepakatan tentang bentuk dan besarnya ganti rugi atau menentukan tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh pencemar untuk menjamin bahwa perbuatan itu tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Bisa juga dengan menggunakan jasa pihak ketiga, baik yang memiliki kewenangan ataupun yang tidak memiliki kewenangan utnuk membuat keputusan.
b.      Penyelesaian sengketa melalui pengadilan merupakan suatu proses beracara biasa dimana pihak korban pencemaran lingkungan dapat secara sendiri-sendiri atau diwakili oleh orang lain menggugat pencemar untuk meminta ganti rugi atau meminta pencemar untuk melakukan tindakan tertentu. Dalam UUPLH, korban pencemaran lingkungan dapat meminta civil remedy berupa ganti rugi. Sistem tanggung jawab perdata yang diatur dalam UUPLH adalah tanggung jawab berdasarkan kesalahan (diatur dalam pasal 34 UUPLH, pasal 1365 KUH Perdata) dimana ganti rugi hanya dapat dikabulkan secara hukum jika terbukti ada kesalahan dan tanggung jawab seketika dimana tidak mengharuskan adanya pembuktian kesalahan untuk memintakan ganti rugi (hanya dapat diterapkan pada kasus-kasus lingkungan tertentu). (hal. 104)
Penegakan hukum yang ketiga adalah penegakan hukum lingkungan pidana (ultimum remedium) atau upaya hukum terakhir karena penegakan hukum ditujukan untuk menjatuhkan pidana penjara atau denda kepada pelaku pencemaran dan/atau perusak lingkungan hidup. Jadi penegakan hukum pidana tidak berfungsi untuk memperbaiki lingkungan yang tercemar, tetap dapat menimbulkan faktor jera yang sangat efektif kepada para pelakunya. Penjatuhan sanksi pidana bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dan lingkungan hidup dari perbuatan yang dilarang dan perbuatan yang diharuskan atau kewajiban yang dilakukan oleh para pelaku pembangunan. Secara khusus penghukuman ini tujuannya untuk mencegah terjadinya kejahatan atau perbuatan yang tidak dikehendakai atau perbuatan yang salah dan mengenakan penderitaan atau pembalasan yang layak kepada si pelanggar. Dalam UUPLH mengatur diantaranya tanggung jawab perusahaan, delik formil, dan hukuman tata tertib. Ada dua macam tindak pidana dalam UUPLH yaitu delik materiil (perbuatan melawwan hukum yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup) dan delik formil (perbuatan yang melanggar aturan-aturan hukum administrasi). Beberapa contoh penegakan hukum lingkungan sebagai penjatuhan sanksi baik administrasi, perdata maupun pidana diantaranya  kasus kebakaran lahan Riau, kasus pencemaran Teluk Buyat di Manado. (Hal. 121)
Penaatan dalam hukum lingkungan diartikan sebagai penerapan sepenuhnya persyaratan lingkungan. Penaatan dapat dikatakan tercapai apabila semua persyaratan lingkungan terpenuhi atau terlaksana oleh subjek hukum lingkungan yang nantinya dapat mempengaruhi keberhasilan program pengelolaan lingkungan. Misalnya, proses industri atau bahan dasar yang digunakan diubah sedemikian rupa oleh industri sehingga memenuhi persyaratan lingkungan. Sehingga limbah beracun yang dihasilkan akan diolah atau dibuang hanya ditempat yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. Ada banyak pendekatan yang dapat digunakan untuk mencapai penaatan hukum lingkungan yaitu pendekatan atur dan awasi, atur diri sendiri, ekonomi, perilaku, dan tekanan publik. Oleh karena itu, pemerintah harus memikirkan pendekatan-pendekatan penaatan yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan keadaan agar dapat mencapai penaatan yang efektif dan efisien. (Hal 139)
Setelah membaca buku ini, penulis merekomendasikan untuk membaca buku ini karena buku ini dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah maupun praktisi dan mahasiswa untuk menegakkan hukum lingkungan di Indonesia.
Kelebihan:
Penulis menggunakan kalimat yang berpanjang lebar dalam menerangkan permasalahan tetapi gampang dimengerti, banyak terdapat contoh kasus yang memperkuat buku. Alur yang digunakan jg runtut sehingga cara berpikir kita jg runtut. Penulis lebih banyak membandingkan hukum nasional dengan hukum internasional sehingga bisa mengoreksi kelemahan dr hukum di Negara kita yaitu Indonesia. Kemudian literatur yang digunakan juga banyak yang menyebabkan substansinya mendalam, sehingga bisa menambah wawasan dan pengetahuan dari pembaca. Buku ini dapat kita gunakan sebagai acuan untuk lebih menjaga dan melindungi lingkungan sekitar kita, apabila terjadi pelanggaran kita tau apa yang harus dilakukan serta memberikan pemikiran kritis dan jalan keluar atas krisis penegakan hukum lingkungan di Indonesia melalui jalur pengadilan atau luar pengadilan. Berbagai contoh kasus dipaparkan dalam buku ini berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan dibahas dan dikaji secara lugas dan mendalam
Kelemahan :
Dalam penulisannya sering menggunakan bahasa asing, sehingga bagi kalangan awam dapat mengalami kesulitan untuk memahaminya. Belum disesuaikan dengan UU no.32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, karena masih menggunakan UU no.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Kritik Isi:
Beberapa pembahasan terlalu melebar sehingga menyebabkan pembahasannya terlalu luas. Cover buku kurang menarik yang bisa menyebabkan minat pembaca kurang. Karena biasanya pembaca yang dilihat pertama kali adalah covernya dengan harapan bahwa jika covernya menarik maka isinya pun akan menarik.
Masukan atas kritik :
Perlu lebih specifik lagi untuk topic pembahasannya. Untuk cover agar lebih menarik lebih baik di desain dengan memadukan warna dan tulisan yang lebih comfort. Sehingga pembaca tertarik untuk membeli dan membacanya.
Anjuran kepada khalayak :
Buku ini layak dibaca oleh kalangan mahasiswa, dosen, akademisi, praktisi, aktivis LSM, dan aparat penegak hukum. Kehadiran buku ini diharapkan dapat memberikan pencerahan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih serta terjaga dan terlindungi kelestariannya dalam negara hukum Indonesia.


Semoga bermanfaat untuk pembaca :)

Tidak ada komentar: