Sabtu, 10 November 2012

Surat Kuasa



1.      Jenis-Jenis Surat Kuasa
a.    Kuasa Umum (Pasal 1795 KUHpdt)
Bertujuan untuk member kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, yaitu:
1.   Melakukan tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa
2.   Pengurusan itu, meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya.
3.   Dengan demikian titik berat kuasa umum, hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa.
Ditinjau dari segi hukum, surat kuasa umum tidak dapat dipergunakan di depan pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa karena sesuai dengan ketentuan pasal 123 HIR, untuk dapat mewakili pemberi kuasa di depan pengadilan, penerima kuasa harus mendapat surat kuasa khusus.
b.   Kuasa Khusus
Pasal 1795 KUH pdt menjelaskan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusu yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih. Sehingga bentuk inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingna pemberi kuasa sebagai pihak principal (syarat-syaratnya terdapat dalam pasal 123 HIR).
c.    Kuasa Istimewa
Diatur dalam Pasal 1796 KUHpdt yang selanjutnya ketentuan pemberian kuasa istimewa dikaitkan dengan ketentuan pasal 157 HIR atau pasal 184 RBG.
1)   Bersifat Limitatif : pemberian kuasa istimewa terbatas untuk tindakan tertentu yang sangat penting. Perbuatan hukumnya hanya dapat dilakukan oleh pemberi kuasa sendiri, sehingga dibuatlah surat kuasa istimewa untuk melakukan tindakan yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan secara pribadi, dapat diwakilkan kepada penerima kuasa. Tindakan-tindakannya hanya terbatas:
a.       Untuk memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa, atau untuk meletakkan hipotek (hak tanggungan) diatas benda tersebut.
b.      Untuk membuat perdamaian dengan pihak ketiga.
c.       Untuk mengucapkan sumpah penentu atau sumpah tambahan sesuai dengan ketentuan pasal 157 HIR atau pasal 184 Rbg.
2)   Harus berbentuk akta otentik
Menurut pasal 123 HIR, surat kuasa hanya dapat diberikan dalam bentuk surat yang sah. R.soesilo menafsirkan dalam bentuk akta otentik (akta notaris).Oleh karena itu, pemberian kuasa istimewa harus dibuat dalam bentuk akta notaries agar sah menurut hukum.
d.   Kuasa Perantara
Kuasa ini dikonstruksikan berdasarkan pasal 1792 KUH pdt dan pasal 62 KUHD yang dikenal dengan agen perdagangan atau makelar. Dalam hal ini, pemberi kuasa sebagai principal member perintah kepada pihak kedua dalam kedudukannya sebagai agen atau perwakilan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengna pihak ketiga. Apa yang dilakukan agen, langsung mengikat kepada principal sepanjang hal itu tidak bertentangan atau melampaui batas kewenangan yang diberikan.

2.      Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hubungan hukum yang terjadi antara pemberi kuasa dan penerima akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban para pihak. Kewajiban penerima kuasa :
a. Melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian, dan bunga yang timbul dari tidak dilaksanakannya kuasa itu.
b. Menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikan.
c. Bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya.
d. Memberi laporan kepada pemberi kuasa tentang apa yang telah dilakukan, serta memberi perhitungan segala sesuatu yang diterimanya.
e. Bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya:
(1) bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya;
(2) bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu, sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu (Pasal 1800 s.d. Pasal 1803 KUH Perdata).

Hak penerima kuasa adalah :
a.       menerima jasa dari pemberi kuasa.
b.      Hak Substitusi yaitu hak untuk melimpahkan kuasanya kepada orang lain (Kuasa Pengganti). Dapat dilakukan dengan melimpahkan secara keseluruhan atau sebagian saja. Dengan menunjuk orang secara langsung atau tidak langsung dan pemberi kuasa bertanggung jawab atas penunjukan penggantinya.
c.       Mendapatkan penggantian biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk melaksanakan tugasnya (pasal 1808 KUHpdt)
d.      Mendapatkan ganti rugi terhadap kerugian-kerugian yang diderita waktu menjalankan kuasanya (Pasal 1809 KUHpdt)
e.       Hak retensi yaitu hak untuk menahan barang milik pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga dibayar lunas segala apa yang dapat dituntutnya sebagai akibat pemberian kuasa (Pasal 1812 KUHpdt).
Hak pemberi kuasa adalah :
a.       menerima hasil atau jasa dari penerima kuasa.
b.      Menarik kembali kuasanya.
Kewajiban pemberi kuasa adalah :
a. memenuhi perjanjian yang telah dibuat antara penerima kuasa dengan pemberi kuasa;
b. mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan penerima kuasa;
c. membayar upah kepada penerima kuasa;
d. memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa atas kerugian yang dideritanya sewaktu menjalankan kuasanya;
e. membayar bunga atas persekot yang telah dikeluarkan penerima kuasa terhitung mulai dikeluarkannya persekot tersebut (Pasal 1807 s.d. Pasal 1810 KUH Perdata).
Selain itu, untuk menjamin hak dari penerima kuasa ada beberapa hal yang perlu dicantumkan dalam surat kuasa yaitu :
a.       Jika 1 orang penerima kuasa, maka bisa dicantumkan hak substitusi dan hak retensi.
1)   Hak substitusi yaitu hak untuk melimpahkan kuasa kepada orang lain. Contohnya : A memberikan kuasa kepada B, B menunjuk C untuk menjadi penggantinya sebagai penerima kuasa dalam melakukan hal-hal yang telah diperjanjikan dalam surat kuasa. C menjadi tanggung jawab B, karena B yang menunjuk C untuk melaksanakan kuasanya.
2)   Hak Retensi : hak untuk menarik atau menahan barang-barang milik pemberi kuasa jika pemberi kuasa belum membayar atau melunasi persekot atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan penerima kuasa. Hal ini dalam rangka menguatakan hak penerima kuasa sehingga dicantumkan dalam surat kuasa.
b.      Jika lebih dari 1 orang penerima kuasa
1)   Hak honorarium bagi penerima kuasa : hal ini sangat diperlukan agar dalam perjanjian kuasa tersebut tidak hanya perjanjian cuma-cuma (pasal 1794 BW).
2)   Penyelesaian bila terjadi konflik antara pemberi kuasa dan kuasa. Contohnya : jika diperjanjikan dalam surat kuasa untuk musyawarah mufakat, sehingga tidak bisa diselesaikan secara litigasi.
3)   Hak substitusi hak untuk melimpahkan kuasa kepada orang lain. Contohnya : A memberikan kuasa kepada B, B menunjuk C untuk menjadi penggantinya sebagai penerima kuasa dalam melakukan hal-hal yang telah diperjanjikan dalam surat kuasa. C menjadi tanggung jawab B, karena B yang menunjuk C untuk melaksanakan kuasanya.
4)   Hak retensi hak untuk menarik atau menahan barang-barang milik pemberi kuasa jika pemberi kuasa belum membayar atau melunasi persekot atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan penerima kuasa. Hal ini dalam rangka menguatakan hak penerima kuasa sehingga dicantumkan dalam surat kuasa.
5)   Dibuat surat kuasa mutlak (pasal 1813, 1814 BW), sehingga tidak bisa dibatalkan sepihak. Jika ingin dihentikan atau dibatalkan harus dengan kesepakatan kedua belah pihak.

4.      Berakhirnya Kuasa
Ada lima cara berakhirnya pemberian kuasa (Pasal 1813-1819 KUH Perdata), yaitu
a.    penarikan kembali kuasa oleh pemberi kuasa secara sepihak (tanpa persetujuan penerima kuasa) (Pasal 1814 KUHpdt)
b.   meninggalnya salah satu pihak baik pemberi maupun penerima kuasa, dan meninggalnya si pemberi kuasa ini harus diberitahukan oleh ahli waris kepada penerima kuasa (Pasal 1813 KUHpdt)
c.    Penerima kuasa melepas kuasa. Menurut pasal 1817 KUHpdt penerima kuasa yang melepaskan kuasa yang diterimanya secara sepihak ada 2 syarat yaitu :
·         Harus memberitahu kehendak pelepasan itu kepada pemberi kuasa
·         Pelepasan tidak boleh dilakukan pada saat yang tidak layak
d.   pemberi kuasa atau penerima berada di bawah pengampuan
e.    pailitnya pemberi kuasa atau penerima kuasa
f.    pengangkatan seorang penerima kuasa baru
g.   kawinnya perempuan yang memberi dan menerima kuasa


2 komentar:

Jeremy mengatakan...

bagaimana jika sudah terjadi jual beli tanah, namun karena bermasalah, si pemberi kuasa berniat menarik kembali/ membatalkan surat kuasa. apakah si pemberi kuasa bisa membatalkannya dan apa dasar pembatalannya.. (sipemberi kuasa pernah menandatangani surat kosong dan pemberian kuasa dilaksanakan secara lisan tapi pemberi kuasa telah menyerahkan semua dokumen tanah)

Jeremy mengatakan...

bagaimana jika sudah terjadi jual beli tanah, namun karena bermasalah, si pemberi kuasa berniat menarik kembali/ membatalkan surat kuasa. apakah si pemberi kuasa bisa membatalkannya dan apa dasar pembatalannya.. (sipemberi kuasa pernah menandatangani surat kosong dan pemberian kuasa dilaksanakan secara lisan tapi pemberi kuasa telah menyerahkan semua dokumen tanah)