Jumat, 09 November 2012

UTS Etika Profesi Hukum


1.      Aliran yang diterapkan:
a.       Hakim (Gusrizal):
·          Utilitarisme : asas manfaat
 (contoh:tetap menghadirkan saksi untuk mencari kebenaran materiil) karena hakim berfikir bahwa saksi itu perlu untuk mencari kebenaran formil yaitu kebenaran yang berdasarkan alat-alat bukti+keyakinan hakim yang nantinya dapat digunakan untuk menjatuhkan putusan.
·         Idealism: sesuatu yang benar dan tepat yang ada di dalam pikirannya.
 contohnya saat majelis hakim memperbolehkan saksi hadir dalam persidangan karena bermanfaat untuk mencari kebenaran materiil.

Eksistensialisme (menurut pribadi hakim menghadirkan saksi itu baik karena dapat digunakan untuk mencari kebenaran formil)
*keberatan dengan permohonan jaksa (tp akhirnya diperbolehkan)

b.      Jaksa : 
1) Rista :hedonisme (dengan seenaknya sendiri ingin menghadirkan saksi saat jadwal persidangan adalah tuntutan jaksa)
2) hedonisme : jaksa semau gue contohnya saat jaksa memotong pembicaraan hakim dan keberadaannya di persidangan tanpa surat tugas adanya perubahan penuntut umum.
3) utilitarisme : saat jaksa meminta menghadirkan 2 orang saksi lagi untuk diperiksa, karena menurutnya hal tersebut bermanfaat untuk menguatkan tuntutan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

*menyela persidangan
*surat tugas tidak ada
*ingin menghadirkan saksi saat jadwal tuntutan jaksa

c.       Pengacara (Juniver Girsang)
·         Eudaemonisme : kebahagiaan untuk diri sendiri maupun orang lain baik keberuntungan yang telah diperoleh maupun yang masih akan diperoleh. Contohnya sikap pengacara yang Memprotes jaksa atas ingin menghadirkan saksi dan Menuntut bebas jika memang jaksa ragu-ragu dengan perkara ini. Hal ini dilakukan untuk dirinya sendiri dan kliennya karena tindakan jaksa yang menunjukkan keraguan sehingga pengacara berharap meringankan tuntutan jaksa terhadap kliennya nantinya.

2.      Tindakan  jaksa jika dihubungkan dengna etika dalam menjalankan profesi, terjadi penurunan etika dikalangan para penegak hukum tersebut. Contohnya :
Tindakan jaksa yang langsung menyela persidangan,surat tugas jaksa tidak ada, dan ingin menghadirkan saksi saat jadwal tuntutan jaksa.
 Adanya etika profesi hukum dilakukan agar menjadi bekal untuk memiliki etis saat menjalankan profesi-profesi hukum dan dapat direalisasikan dalam mengemban tugas profesi hukum. Kode etik pada masing-masing profesi hukum bertujuan untuk menyelenggarakan dan mengatur tingkah laku dari para anggotanya dalam praktik professional. Seperti halnya kode etik hakim, jaksa, dan pengacara. Seperti pengacara yang mengajukan atau membela kepentingan kliennya dan mengajukan fakta dan pertimbangan yang ada sangkut pautnya dg perkara yang dibelanya tersebut (contoh: dalam kasus tersebut mengatakan bahwa “kalau memang jaksa ragu-ragu dengan perkara ini, jaksa harus menuntut bebas”.hal ini dalam rangka memungkinkan bagi hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bukan dengan tindakan jaksa yang menyalahi jadwal saat tuntutan jaksa).
Dan sikap majelis hakim yang memperbolehkan pemeriksaan saksi dengan alasan mencari kebenaran materiil merupakan kekuasaan hakim untuk memeriksa dan mengadili dimana nantinya dimungkinkan akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan. Dalam persidangan hakim yang memimpin jalannya persidangan, jadi setiap ingin berbicara atau ada yang ramai yang dapat mengganngu jalannya persidangan, hakim dapat mengambil tindakan atas hal tersebut seperti peringatan atau dikeluarkan dari persidangan. Contoh sikap hakim yang tegas dalam kasus tersebut bahwa hakim mengingatkan jaksa Farida untuk tidak memotong saat hakim berbicara dan mengingatkan juga pada Farida untuk menunjukkan surat tugas saat ada perubahan penuntut umum jadi tidak langsung masuk dan berbicara begitu saja seperti yang dilakukan farida pada kasus tersebut.
Menurut buku Suhrawardi K. Lubis , SH yang berjudul “Etika Profesi Hukum”, Dan etika profesi hukum diharapkan para professional hukum mempunyai kemapuan individu tertentu yang kritis, yaitu:
a.       Kemampuan untuk kesadaran etis
b.      Kemampuan untuk berpikir secara etis
c.       Kemampuan untuk bertindak secara etis
d.      Kemampuan untuk kepemimpinan etis.
Jadi dapat disimpulkan bahwa tindakan jaksa jaksa yang langsung menyela persidangan,surat tugas jaksa tidak ada, dan ingin menghadirkan saksi saat jadwal tuntutan jaksa belum mencerminkan kepribadian dan tingkah laku prosfesional hukumn khususnya dalam kondisi di dalam persidangan tersebut.

3.      Yang paling berperan dalam seluruh kejadian dalam artikel adalah hakim. Karena disini hakim dituntut untuk professional dan tegas dalam mengambil keputusan, contohnya: memperbolehkan menghadirkan saksi dalam persidangan, walaupun pengacara mencela kelakuan jaksa.tetapi jika menurut majelis hakim penghadiran saksi dapat menambah pertimbangan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut, maka hal tersebut menjadi kekuasaan penuh majelis hakim. Hal ini pencerminan dari Integritas dan martabat hakim. Ketegasan hakim juga dicerminkan dalam pernyataan gusrizal bahwa “seharusnya kalau ada perubahan penuntut umum disampaikan baru saudara boleh berbicar” dan “jangan dipotong-potong saya bicara belum selesai, ini bukan warung kopi. Semua diberi kesempatan untuk berbicara”. Hal ini juga dapat dijadikan pembelajaran bagi para pengemban etika profesi hukum yang lainnya agar tidak seenaknya hadir dan menyela jalannya persidangan.
Jaksa: karena permintaan jaksa untuk menghadirkan saksi lg, menyebabkan hakim untuk berpikir lagi dan menyalahi jadwal yang sudah ada. Sehingga hakim memperbolehkan saksi hadir di persidangan

Tidak ada komentar: