Rabu, 23 Januari 2013

Hukum T.U.N


Ika Wahyuni Sherlyana
09400239
6C
TAKE HOME “HUKUM ACARA PTUN”
Perbedaan Hukum Acara PTUN dan Hukum Acara Perdata

Perbedaan
H. Acara PTUN
H. Acara Perdata
Pengertian
Rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan Hukum TUN (HAN)
Rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata
Sikap Hakim
Hakim berperan lebih aktif dalam proses persidangan guna memperoleh kebenaran materiil
Hakim hanya mencari kebenaran formil dimana kebenaran yg dicapai oleh hakim terbatas yang ditentukan oleh para pihak yang berperkara.
Pembuktian
Pembuktian bebas (selain berdasarkan alat-alat bukti, juga menggunakan keyakinan hakim )
Permbuktian Positif (hanya berdasarkan alat-alat bukti tanpa memasukkan keyakinan hakim
Penundaan Keputusan
Gugatan TUN tidak bersifat menunda pelaksanaan Keputusan TUN
Gugatan Menunda pelaksanaan putusan Hakim. Setelah selesai, putusan baru bisa dilaksanakan.
Wewenang mengadili Pengadilan
Berwenang mengadili sengketa TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau pejabat TUN
Menyelesaikan perkara diantara para pihak yang bersengketa (Pengadilan Kontentius/contentiosa) dan pengadilan volunteer jika mengadili permohonan yg tidak diawali dg sengketa.
Awal sengketa
Ditetapkannya Keputusan TUN oleh Badan aau Pejabat TUN
Diawali adanya sengketa antar para pihak (gugatan) dan tidak ada sengketa (permohonan)
.
Objek
Tentang sah/tidaknya suatu keputusan TUN yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat TUN
Sengketa para pihak yg merasa dirugikan.
Penggugat
Orang/badan hukum perdata yang merasa dirugikan karena dikeluarkannya suatu keputusan TUN oleh badan/pejabat TUN ybs.
Orang/badan hukum yang bersengketa
Tergugat
Badan/pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan
Orang/badan hukum yang bersengketa
Ganti rugi
Tidak mengenal adanya gugat balik/gugat rekonvensi  karena sengketa TUN  berkenaan dg masalah sah/tidaknya suatu keputusan TUN yg dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN. Sengketa mengenai kepentingan hak, termasuk hak menuntut ganti rugi tidaklah termasuk wewenang PTUN untuk mengadilinya. Selain itu alasannya :
a.         Negara memiliki exorbitante rechten atau hak – hak istimewa, sdangkan penggugat tidak memilikinya.
b.        Negara memiliki monopoli van het physiche geweld atau monopoli paksaan fisik, sedangkan penggugat tidak memilikinya.
c.         Perkara administrasi pada hakekatnya tidak menunda kegiatan pelaksanaan administrasi negara yang tindakannya dipersoalkan.

Gugat ganti rugi/rekonvensi yaitu gugat ganti rugi atau meminta ganti terhadap pihak tergugat atas apa yang telah dikeluarkan /penggugat dirugikan dg adanya sengketa tersebut.
Asas
Peradilan cepat, murah dan sederhana
Asas praduga tak bersalah
Peradilan cepat, murah dan sederhana
Asas praduga tak bersalah,dll
Peradilan in absentia
Sidang berlangsung tanpa hadirnya tergugat, jika 2x berturut-turut dan/tidak menanggapi tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan (dipanggil secara sah dan patut) maka hakim ketua sidang dg surat penetapan meminta atasan tergugat untuk memerintahkan tergugat hadir dan atau menanggapi gugatan. Setelah lewat 2 bulan setelah dikirimkan surat tercatat penetapan tsb, tidak diterima berita baik dari atasan tergugat maupun tergugat sendiri, maka hakim ketua sidang menetapkan sidang berikutnya dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acara biasa tanpa hadirnya tergugat. Putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan hanya setelah pemeriksaan mengenai segi pembuktiannya tetap dilakukan secara tuntas.
Hal ini dilakukan untuk menjaga jangan sampai kepentingan Negara dirugikan karena kelalaian tergugat.
Dalam persidangan perdata jika tergugat 3x tidak hadir berturut-turut setelah dipanggil secara sah dan patut, maka hakim akan menjatuhkan pututsan Verstek. Jika tergugat tidak menerima putusan tersebut, dapat mengajukan upaya hukum verzet ke Pengadilan Negeri. Apabila tergugat tidak hadir lagi, maka hakim akan menjatuhkan putusan verstek ke 2 dan jika tergugat tidak terima lagi dengan keputusan hakim maka diajukan upaya hukum banding atau kasasi.
Sumber Hukum
1.       Undang-undang (HAN tertulis)
2.      Praktik Administrasi Negara (HAN yg merupakan kebiasaan)
3.      Yurisprudensi
4.      Anggapan para ahli Hukum
Sampai saat ini belum ada kondifisafi Hukum TUN (HAN) sehingga tersebar dalam berbagai ragam peraturan perundang-undangan.
  1. HIR
  2. RBG
  3. RV
  4. Undang-undang
  5. Yurisprudensi
  6. Adat Kebiasaan
  7. Doktrin
  8. Intruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung
  9. Hukum Islam
Peradilan
Pengadilan TUN
Pengadilan Umum
Para pihak
Penggugat dan tergugat
Penggugat dan tergugat, pemohon dan termohon
Dalam Petitum
Meminta agar keputusan TUN yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah, tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan /atau rehabilitasi
Meminta agar mengabulkan isi gugatan, disertai dengan sanksi kepada tergugat berupa ganti rugi dan/atau rehabilitasi, penggantian seperti semula atau pemenuhan prestasi.
Alasan gugatan
1.      Keputusan TUN yg digugat itu bertentangan dg peraturan perundang-undangan
2.      Badan/pejabat TUN pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud yang diberikan wewenang itu
3.      Badan/pejabat TUN pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang bersangkutan dg keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tsb.
Gugatan : karena ada sengketa antara para pihak yaitu antara penggugat dan tergugat

Permohonan : karena menginginkan adanya suatu penetapan hakim yang dimohonkan oleh salah satu pihak yaitu termohon.contohnya : penetapan tentang siapa ahli waris, penetapan status anak,dll.
Bentuk gugatan
Harus Tertulis, jika penggugat buta aksara/tidak mampu membayar pengacara maka bisa memerintahkan panitera pengadilan TUN untuk membuat dan merumuskan gugatannya.
Lisan atau tertulis. Lisan bila penggugat tuna aksara atau pihak penggugat sbg pihak principal maju sendiri dalam pengadilan.
Pengajuan gugatan
Di Pengadilan tempat kediaman tergugat
Di pengadilan tempat tergugat, Penggugat atau tempat sengketa itu berada.



written by: Ika Wahyuni Sherlyana

Semoga bermanfaat untuk pembaca :)

Kekerasan Dalam Pacaran (Dating Violence)


Kekerasan dalam Pacaran? Wah..ada gak ya?
Istilah kerennya Dating Violence yang sebenarnya sering terjadi di sekitar kita dan belum banyak orang yang mengetahuinya. Seperti gossip kasus artis ibukota yang beberapa pekan lalu booming di bicarakan. Nah..disini ni ada beberapa saran dan tindakan yang kudu dilakuin kita atau buat ngebantu teman yang ternyata mengalaminya..lanjut baca yukk…
1.      Kekerasan dalam pacaran? Apaan tuh??
·      Disadari atau tidak bentuk cemburu yang berlebihan, membentak, memaki, memukul, dan menampar adalah bentuk kekerasan. Tapi karena kebanyakan saat sedang jatuh cinta, kita menganggap bahwa pacar kita adalah segalanya dan membuat kita rela diperlakukan atau melakukan apapun demi si dia.
·      Istilah yg banyak dipakai dengan sebutan “Cinta Buta” kayaknya pas untuk yang lagi jatuh cinta dan sulit membedakan antara kekerasan dengan cinta, berarti kita sudah dibutakan oleh cinta. Padahal keistimewaan cinta itu lemah lembut, sabar, rendah hati, penuh kasih dan yang paling penting tidak ada kekerasan dalam cinta.
·         Penyebab kekerasan dalam pacaran biasanya karena cemburu, Perbuatan tidak sesuai kemauan/komitmen pacar kita, dan sifat pacar yang mudah marah.
2.      Apa aja sih bentuk kekerasan dalam pacaran?banyak loh..
a. Kekerasan fisik
o  Misalnya memukul, menendang, menjambak rambut, mendorong, menampar, menonjok, mencekik, menganiaya bagian tubuh, menyundut dengan rokok, , memaksa kita ke tempat yang membahayakan keselamatan diri kita.
o  Jangan di diamkan begitu saja jika menjadi korban, ya nona. Banyak lho, di Indonesia kasus-kasus kekerasan dalam pacaran yang awalnya berupa penganiayaan fisik, kemudian berakhir tragis dengan pembunuhan.
b. Kekerasan seksual
o  Bentuknya bisa berupa rabaan, ciuman, sentuhan yang tidak kita kehendaki, pelecehan seksual, memaksa kita untuk melakukan hubungan seks dengan beribu satu alasan tanpa persetujuan kita, apalagi dengan ancaman akan meninggalkan, atau akan menganiaya kita.
 c. Kekerasan Psikis
o  Berupa cacian, makian, umpatan, hinaan, menjadikan kita bahan olok-olok dan tertawaan ataupun menyebut kita dengan julukan yang bikin sakit hati, cemburu berlebihan, ngelarang en ngebatesin aktivitas kita, ngelarang kita berdandan, ngebatesin kita bergaul dengan siapa, larangan bertegur sapa atau ramah dengan orang lain serta memeras.
o  Bentuk kekerasan ini banyak terjadi, namun tidak kelihatan dan jarang disadari, termasuk oleh korbannya sendiri. Pada intinya, kekerasan emosional ini akan menimbulkan perasaan tertekan, tidak bebas dan tidak nyaman pada korbannya.
3.      Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi korban
o  Korban kekerasan dalam pacaran paling banyak adalah wanita, karena bisa jadi karena sifat wanita yang lemah dan pemaaf. Jika menjadi korban, kita berhak marah, kuatir dan merasa terhina. Kemudian kita bisa segera lapor ke teman dekat atau keluarga
o  Bisa juga laporkan ke polisi karena kekerasan ini merupakan tindak pidana kriminal murni. Jangan pernah takut untuk menceritakan kekerasan yang dialami kepada Polisi. Hal ini sangat berguna untuk dilakukan penindakan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan.
o  Selain itu, telah ada undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban yaitu undang-undang no.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta telah diatur juga dalam konferensi internasional CEDAW tentang Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) tahun 1979. Untuk itu, para kaum Hawa tidak perlu takut untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya ya…
o  Korban tidak perlu khawatir kasusnya akan di ketahui publik, karena dalam kasus kekerasan dalam pacaran ini pemeriksaan di lakukan khusus oleh “Unit Pemeriksa” yang berada di Kepolisian beranggotakan para Polisi wanita (Polwan) yang akan memeriksa kasus tersebut sehingga kerahasiaan TERJAMIN. Persidangan juga dilakukan secara tertutup mengingat bahwa kasus ini merupakan kasus asusila sehingga wajib hukumnya persidangan tertutup untuk umum.
o  Hal yang sering di sepelekan oleh korban yang menjadi korban kekerasan adalah bukti adanya kekerasan yang dilakukan misalnya lebab pada wajah. Banyak korban kekerasan ini teledor terhadap aspek penting tersebut dan tidak langsung melaporkan sehingga bukti adanya tindakan kekerasan telah memudar saat kasusnya di laporkan kepada Polisi. Untuk itu, jika kita mengalami tindakan kekerasan segera laporkan ke Kepolisian untuk dilakukan visum atau memotret terlebih dahulu bukti kekerasan pada tubuh yang nantinya dapat dijadikan sebagai alat bukti elektronik dalam proses persidangan.
o  Jangan lupa untuk melakuka pemantauan dalam proses penyelidikan, penyidikan, sampai proses persidangan selesai.
o  Mintalah Lembaga Bantuan Hukum untuk mendampingi jika takut melaporkan sendiri kasusnya kepada Polisi. Buat yang tinggal di Malang, bisa menghubungi: BKBH UMM (0341-464318)
4.      Siapapun pelaku kekerasan dapat dihukum
o  Sedekat apapun hubungan kita dengan pacar sebagai pelaku kekerasan, ia tetap dapat dihukum, maka segeralah melapor ke kepolisian jika menjadi korban.
o  Jangan kawatir, sudah ada kok pasal-pasal yang bisa diterapkan misalnya:
·         pasal 351 KUHP untuk penganiayaan,
·         pasal 352 KUHP untuk penganiayaan ringan
·         pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan berat
·         pasal 355 KUHP untuk penganiayaan berat dan berencana
·         pasal 352 ayat 2 KUHP tentang percobaan melakukan kejahatan tindak pidana
·         pasal 335 KUHP tentang kekerasan psikis
·         Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang kekerasan seksual
·         pasal 289-296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang Pencabulan
·         pasal 281-283KUHP untuk kejahatan terhadap kesusilaan
·         asal 532-533 untuk kejahatan terhadap kesopanan
·         pasal 286-288 untuk persetubuhan dengan perempuan di bawah umur
·         Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan

5   5.      Solusinya…?
Merasa marah dan sakit hati itu pasti jika pacar kita melakukan kekerasan, untuk itu ada beberapa tips nih yang bisa dilakuin :
a.  Membangun komunikasi yang baik dengan pasangan sehingga bisa menghindari adanya “Miss Communication” yang ending-nya biasanya pertengkaran.
b. Jangan berikan peluang untuk melakukan kekerasan dengan cara harus berani menolak dan berkata ‘TIDAK’ jika si dia mulai melakukan kekerasan.




written by : Ika Wahyuni Sherlyana

Semoga bermanfaat untuk pembaca :)

Selasa, 22 Januari 2013

Hukum T.U.N


Ika Wahyuni Sherlyana
09400239
6C
TAKE HOME “HUKUM ACARA PTUN”
Perbedaan Hukum Acara PTUN dan Hukum Acara Perdata

Perbedaan
H. Acara PTUN
H. Acara Perdata
Pengertian
Rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan Hukum TUN (HAN)
Rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata
Sikap Hakim
Hakim berperan lebih aktif dalam proses persidangan guna memperoleh kebenaran materiil
Hakim hanya mencari kebenaran formil dimana kebenaran yg dicapai oleh hakim terbatas yang ditentukan oleh para pihak yang berperkara.
Pembuktian
Pembuktian bebas (selain berdasarkan alat-alat bukti, juga menggunakan keyakinan hakim )
Permbuktian Positif (hanya berdasarkan alat-alat bukti tanpa memasukkan keyakinan hakim
Penundaan Keputusan
Gugatan TUN tidak bersifat menunda pelaksanaan Keputusan TUN
Gugatan Menunda pelaksanaan putusan Hakim. Setelah selesai, putusan baru bisa dilaksanakan.
Wewenang mengadili Pengadilan
Berwenang mengadili sengketa TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau pejabat TUN
Menyelesaikan perkara diantara para pihak yang bersengketa (Pengadilan Kontentius/contentiosa) dan pengadilan volunteer jika mengadili permohonan yg tidak diawali dg sengketa.
Awal sengketa
Ditetapkannya Keputusan TUN oleh Badan aau Pejabat TUN
Diawali adanya sengketa antar para pihak (gugatan) dan tidak ada sengketa (permohonan)
.
Objek
Tentang sah/tidaknya suatu keputusan TUN yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat TUN
Sengketa para pihak yg merasa dirugikan.
Penggugat
Orang/badan hukum perdata yang merasa dirugikan karena dikeluarkannya suatu keputusan TUN oleh badan/pejabat TUN ybs.
Orang/badan hukum yang bersengketa
Tergugat
Badan/pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan
Orang/badan hukum yang bersengketa
Ganti rugi
Tidak mengenal adanya gugat balik/gugat rekonvensi  karena sengketa TUN  berkenaan dg masalah sah/tidaknya suatu keputusan TUN yg dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN. Sengketa mengenai kepentingan hak, termasuk hak menuntut ganti rugi tidaklah termasuk wewenang PTUN untuk mengadilinya. Selain itu alasannya :
a.         Negara memiliki exorbitante rechten atau hak – hak istimewa, sdangkan penggugat tidak memilikinya.
b.        Negara memiliki monopoli van het physiche geweld atau monopoli paksaan fisik, sedangkan penggugat tidak memilikinya.
c.         Perkara administrasi pada hakekatnya tidak menunda kegiatan pelaksanaan administrasi negara yang tindakannya dipersoalkan.

Gugat ganti rugi/rekonvensi yaitu gugat ganti rugi atau meminta ganti terhadap pihak tergugat atas apa yang telah dikeluarkan /penggugat dirugikan dg adanya sengketa tersebut.
Asas
Peradilan cepat, murah dan sederhana
Asas praduga tak bersalah
Peradilan cepat, murah dan sederhana
Asas praduga tak bersalah,dll
Peradilan in absentia
Sidang berlangsung tanpa hadirnya tergugat, jika 2x berturut-turut dan/tidak menanggapi tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan (dipanggil secara sah dan patut) maka hakim ketua sidang dg surat penetapan meminta atasan tergugat untuk memerintahkan tergugat hadir dan atau menanggapi gugatan. Setelah lewat 2 bulan setelah dikirimkan surat tercatat penetapan tsb, tidak diterima berita baik dari atasan tergugat maupun tergugat sendiri, maka hakim ketua sidang menetapkan sidang berikutnya dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acara biasa tanpa hadirnya tergugat. Putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan hanya setelah pemeriksaan mengenai segi pembuktiannya tetap dilakukan secara tuntas.
Hal ini dilakukan untuk menjaga jangan sampai kepentingan Negara dirugikan karena kelalaian tergugat.
Dalam persidangan perdata jika tergugat 3x tidak hadir berturut-turut setelah dipanggil secara sah dan patut, maka hakim akan menjatuhkan pututsan Verstek. Jika tergugat tidak menerima putusan tersebut, dapat mengajukan upaya hukum verzet ke Pengadilan Negeri. Apabila tergugat tidak hadir lagi, maka hakim akan menjatuhkan putusan verstek ke 2 dan jika tergugat tidak terima lagi dengan keputusan hakim maka diajukan upaya hukum banding atau kasasi.
Sumber Hukum
1.       Undang-undang (HAN tertulis)
2.      Praktik Administrasi Negara (HAN yg merupakan kebiasaan)
3.      Yurisprudensi
4.      Anggapan para ahli Hukum
Sampai saat ini belum ada kondifisafi Hukum TUN (HAN) sehingga tersebar dalam berbagai ragam peraturan perundang-undangan.
  1. HIR
  2. RBG
  3. RV
  4. Undang-undang
  5. Yurisprudensi
  6. Adat Kebiasaan
  7. Doktrin
  8. Intruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung
  9. Hukum Islam
Peradilan
Pengadilan TUN
Pengadilan Umum
Para pihak
Penggugat dan tergugat
Penggugat dan tergugat, pemohon dan termohon
Dalam Petitum
Meminta agar keputusan TUN yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah, tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan /atau rehabilitasi
Meminta agar mengabulkan isi gugatan, disertai dengan sanksi kepada tergugat berupa ganti rugi dan/atau rehabilitasi, penggantian seperti semula atau pemenuhan prestasi.
Alasan gugatan
1.      Keputusan TUN yg digugat itu bertentangan dg peraturan perundang-undangan
2.      Badan/pejabat TUN pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud yang diberikan wewenang itu
3.      Badan/pejabat TUN pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang bersangkutan dg keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tsb.
Gugatan : karena ada sengketa antara para pihak yaitu antara penggugat dan tergugat

Permohonan : karena menginginkan adanya suatu penetapan hakim yang dimohonkan oleh salah satu pihak yaitu termohon.contohnya : penetapan tentang siapa ahli waris, penetapan status anak,dll.
Bentuk gugatan
Harus Tertulis, jika penggugat buta aksara/tidak mampu membayar pengacara maka bisa memerintahkan panitera pengadilan TUN untuk membuat dan merumuskan gugatannya.
Lisan atau tertulis. Lisan bila penggugat tuna aksara atau pihak penggugat sbg pihak principal maju sendiri dalam pengadilan.
Pengajuan gugatan
Di Pengadilan tempat kediaman tergugat
Di pengadilan tempat tergugat, Penggugat atau tempat sengketa itu berada.



written by: Ika Wahyuni Sherlyana

Semoga bermanfaat untuk pembaca :)