Selasa, 22 Januari 2013

Victimology


1. bgmn pndapat kalian ttg sistem pemidanaan di Indonesia
      Sistem Pemidanaan menurut L.H.C Hulsman adalah aturan perundang-undangan yang berhubungan dengna sanksi dan Pemidanaan. Pemidanaan adalah prosses pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim. Sistem pemidanaan berkaitan dengan :
a.       Jumlah/lamanya ancaman pidana
b.      Peringanan dan pemberatan pidana
c.       Sistem Perumusan dan penerapan pidana
SISTEM PENETAPAN JUMLAH ANCAMAN PIDANA
a.       Sistem pendekatan absolute : untuk setiap tindak pidana ditetapkan kualitasnya dengan menetapkan ancaman pidana maximum untuk setiap TP. Biasanya digunakan dlm KUHP
b.      Sistem pendekatan relatif : Untuk setiap TP ditetapkan kualitasya sendiri2 tp bobotnya direlatifkan dengan melakukan penggolongan TP dalam beberapa tingkatan dan sekaligus menetapkan maximum pidana untuk tiap kelompok Tp
Dengan dianutnya sistem absolute maka konsep pemidanaan menghadapi masalah penentuan lamanya maximum dan minimum pidana, khusunya pidana penjara dan denda. Pola yang digunakan adalah :
a.       Untuk pidana penjara tetap dibedakan antara pidana penjara seumur hidup dan untuk wktu tertentu.
b.      Pidana penjara untuk waktu tertentu, minimal (Umum) satu hari kecuali ditentukan lain max berturut-turut 15 tahun yg dalam hal tertentu dapat mencapai 20 tahun.
c.       Pidana minimal untuk denda adalah Rp.1.500 kecuali ditentukan lain dan maximal ditetap

  Istilah pedoman pemidanaan harus dibedakan dengan pengertian pola pemidanaan menunjukan pada suatu yang dapat digunakan sebagai model, acuan, pegangan atau pedoman untuk membuat  atau menyusun sistem sanksi (hukum) pidana, sedangkan pedoman pemidanaan lebih merupakan pedoman bagi hakim untuk menjatuhkan atau menerapkan pemidanaan. Jadi pedoman pemidanaan merupakan bagi badan legislatif.
.   
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tidak mengenal istilah pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan pidana, baik pidana mati maupun pidana lainnya. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang merupakan warisan kolonial, hanya mengenal istilah hal-hal yang meringankan dan hal-hal memberatkan,  hal ini digunakan oleh hakim sehingga saat ini dalam memberikan  standar penjatuhan pidana disamping  itu juga hakim dalam menjatuhkan pidana bagi terpidana harus melihat atau memperhatikan asas yang terdapat dalam pasal 1 ayat (1) K.U.H Pidana yaitu asas legalitas.
  Berlainan dengan kitab Undang-undang  Hukum Pidana, maka dalam konsep Rancangan K.U.H. Pidana Baru Tahun 2006, ditentukan atau dicantumkan pedoman pemidanaan. Hal ini diharapkan agar menjadi suatu pedoman pemidanaan bagi hakim dalam menjatuhkan atau menetapkan pidana, sehingga akan tercapai tujuan pemidanaan tersebut . Pedoman pemidanaan sangat diperlukan bagi hakim agar tidak menimbulkan keraguan-keraguan dalam penerapannya dan dapat mempertebal rasa percaya diri bagi hakim itu sendiri serta lebih jauh dapat memberikan kepastian hukum. 
Mekanisme sistem peradilan Pidana:
  Sistem ini mulai bekerja sejak adanya laporan/atau aduan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana dari masyarakat.
  Setelah itu polisi melakukan proses selanjutnya (penangkapan dan penyelidikan dan penyidikan)
  selanjutnya pelaku diteruskan ke lembaga kejaksaan, pengadilan lalu dijatuhi putusan dan terakhir pada pemasyarakatan.

Sistem Pemidanaan Anak:
ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN (UU 12/1995) ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN TERDIRI DARI
n  Anak Pidana : anak yang berdasarkan putusan pengadilan dan menjalani pidana di Lapas Anak sampai berumur 18 tahun
n  Anak Negara : anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada negara untuk di tempatkan dan dididik di Lapas Anak paling lama sampai berumur 18 tahun
n  Anak Sipil : anak yang atas permintaan orang tua atau walinya dan memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di Lapas Anak paling lama berumur 18 tahun
n  Anak Tahanan : anak yang tertangkap melakukan pelanggaran hukum dan masih menunggu proses peradilan

Tujuan umum pembinaan:
agar narapidana dapat menjadi manusia seutuhnya sebagaimana yang telah menjadi arah Pembangunan Nasional
Tujuan Khusus :
Agar selama masa pembinaan dan sesudah selesai menjalani masa pidana
Ø  Berhasil memantapkan kembali harga diri & kepercayaan diri sehingga optimis dalam menatap masa depannya
Ø  Berhasil memperoleh pengetahuan, minimal ketrampilan untuk bekal hidup mandiri
Ø  Berhasil menjadi manusia yang patuh hukum
Ø  Berhasil memiliki jiwa & semangat pengabdian terhadap bangsa & negara

Bentuk-bentuk Pembinaan : ( UU No.12 Th 1995 tentang Pemasyarakatan)
1.   Pembinaan Kepribadian yang meliputi :
a.       Pembinaan Kesadaran Beragama misal bimbingan rohani
b.      Pembinaan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara misal Bimbingan Budi Pekerti
c.       Pembinaan Kemampuan Intelektual / kecerdasan misal Pendidikan Formal dan Non Formal/kursus ketrampilan salon, pelatihan komputer, otomotif dll
d.      Pembinaan Kesadaran Hukum misal Penyuluhan Hukum
2.   Pembinaan Kemandirian yang meliputi :
·         Ketrampilan untuk mendukung usaha mandiri misal kerajinan tangan, industri rumah tangga, kesed dll
·         Ketrampilan untuk mendukung usaha industri kecil misal pengelolaan pertanian, peternakan dll
·         Ketrampilan yang sesuai dengan minat dan bakatnya misal seni musik, gamelan, computer, salon, sablon, olah raga dll
·         Ketrampilan untuk mendukung industri dengan teknologi madya misal bengkel las besi, bengkel kayu dll

2.      pendapat kita tt proses diversi
Diversi adalah Pengalihan penanganan kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana dari proses formal dengan atau tanpa syarat
Tujuan Diversi:
         Untuk menghindari penahanan
         Untuk menghindari cap/label atau stigmatisasi
         Untuk meningkatkan keterampilan hidup bagi pelaku
         Agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya
         Untuk mencegah pengulangan tindak pidana
         Untuk memajukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan pelaku tanpa harus melalui proses formal
         Program Diversi juga akan menghindarkan anak dari proses sistem peradilan
         Lebih lanjut program ini akan menjauhkan anak-anak dari pengaruh-pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan tersebut.
      Diversi sangat baik jika diterapkan dalam kasus pidana anak dimana langkah-langkah untuk menangani anak yang disangka, dituduh atau diakui telah melanggar hukum pidana) tanpa mengenakan tindakan hukum, asal saja hak-hak asasi dan perlindungan-perlindungan hukum dihormati. (Pasal 40 (3) b UU KHA) Prinsip diversi itu sendiri Anak tidak boleh dipaksa untuk mengakui bahwa ia telah melakukan tindakan tertentu.
Bentuk-bentuk Diversi yang restoraktif:
         Mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya
         Memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mengganti kesalahan yang dilakukannya dengan berbuat kebaikan bagi si korban
         Memberikan kesempatan bagi korban untuk ikut serta dalam proses
         Memberikan kesempatan bagi pelaku untuk dapat mempertahankan hubungan dengan keluarga
         Memenuhi kebutuhan mereka yang dirugikan oleh tindak pidana
         Memberikan kesempatan bagi rekonsiliasi dan penyembuhan masyarakat yang dirugikan
Bentuk-bentuk Diversi
         Non-Intervensi
         Peringatan Informal
         Peringatan Formal
         Mengganti kesalahan dengan kebaikan/Restitusi
         Pelayanan masyarakat
         Pelibatan dalam program keterampilan
         Rencana individual antara polisi, anak, dan keluarga
         Rencana yang diputuskan oleh pertemuan tradisional
         Rencana yang didasarkan pada hasil pertemuan kelompok keluarga

      Adanya kemungkinan penyerahan kembali ke pengadilan (perkara harus dapat dilimpahkan kembali ke sistem peradilan formal apabila tidak ada solusi yang dapat diambil) dan Adanya hak untuk memperoleh persidangan atau peninjauan kembali. Anak harus tetap dapat mempertahankan haknya untuk memperoleh persidangan atau peninjauan kembali.Tidak ada diskriminasi dalam diversi.
      Dalam ketentuan hukum Indonesia, diversi hanya dimungkinkan ditingkat penyidikan artinya merupakan kewenangan dari polisi, sementara di lembaga lain seperti kejaksaan, kehakiman atau lembaga permasyarakatan hal ini belum ada peraturan yang mengaturnya, sehingga disarankan agar lembaga-lembaga tersebut mulai memikirkan kemungkinan jalan keluarnya tentang penerapan diversi ini.

3.      bgmn peranan bapas, depsos, kehakiman dan kejaksaan dalam proses pemidanaan
A.    BAPAS
DASAR hUkuM
l  UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
l  UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
l  UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
l  PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
l  PP No. 32 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
l  PP No. 57 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
BAPAS (dahulu dikenal dengan istilah BISPA) adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan           (Ps. 1 ayat 4 UU No.12 tahun 1995). Tugas dan Fungsi Bapas (Kep Men Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-PR.07.03 Tahun 1987) :

Fungsi : (Pasal 2)
            adalah memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Tugas : (Pasal 3)
l  Melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk bahan peradilan;
l  Melakukan registrasi klien pemasyarakatan;
l  Melakukan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak;
l  Mengikuti sidang peradilan di Pengadilan Negeri dan sidang Dewan Pembina Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
l  Memberi bantuan bimbingan kepada bekas narapidana, anak negara, dan klien pemasyarakatan yang memerlukan; dan Melakukan urusan tata usaha Balai.
Sasaran Bimbingan
Tugas Bapas adalah melakukan bimbingan klien: Dewasa dan Anak.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan. (Pasal 1 UU No. 23 Tahun 2002)
Anak Nakal
Anak Nakal adalah :
§  Anak yang melakukan tindak pidana
§  Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Anak Didik Pemasyarakatan  (Pasal 1 (8) UU No. 12 Tahun 1995)
Anak Didik Pemasyarakatan adalah :
l  Anak Pidana yaitu anak yang berdasar putusan pengadilan menjalani pidana di Lapas Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
l  Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada Negara untuk dididik dan ditempatkan di Lapas Anak paling lama samapi berumur 18 (delapan belas) tahun;
l  Anak Sipil yaitu anak yang atas permintaan orangtua atau walinya memperoleh peentapan pengadilan untuk dididik di Lapas Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
Proses Pembimbingan oleh BAPAS
l  Tahap Awal
Ø  Penelitian KemasyarakataN
Ø  Menyusun rencana program bimbingan
Ø  Pelaksanaan program bimbingan guna mempersiapkan anak untuk mengikuti program Diversi di luar Lapas
Ø  Penilaian pelaksanaan program tahap awal dan penyusunan rencana bimbingan tahap lanjutan
l  Tahap Lanjutan
Ø  Pelaksanaan program bimbingan
Ø  Penilaian pelaksanaan program tahap lanjutan dan penyusunan rencana bimbingan tahap akhir
l  Tahap Akhir
Ø  Pelaksanaan program bimbingan
Ø  Meneliti dan menilai keseluruhan hasil pelaksanaan program bimbingan
Ø  Mempersiapkan klien mengakhiri masa bimbingan tambahan (after care)
Peranan Bapas dalam Proses Peradilan Pidana sebagai Bentuk Perlindungan Anak
Ø  Perlindungan khusus bagi anak; pemberian perlakuan secara manusiawi melalui penyediaan petugas pendamping, sarana/ prasarana khusus, pemantauan/ pencatatan perkembangan anak, mempertahankan hubungannya dengan orang tua/ keluarga, dan menghindarkan labelisasi.
Ø  Pendampingan bagi anak yang bermasalah dengan hukum, terutama berkaitan penangkapan, penahanan, dan pelaksanaan pidana di Lapas anak.
BAGAN PERAN BAPAS DALAM PERADILAN ANAK

l        BAPAS berperan untuk memberikan bimbingan agar mereka dapat diterima kembali masyarakat dan hidup secara wajar.
l  Peran BAPAS dalam Pembinaan Anak Pidana di LAPAS (masa A (mapeling)-O (orientasi), dan 2/3 masa pidana)
B.     DEPSOS
Ø  Undang-undang No. 6 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kesejahteraan Sosial
Ø  Undang-undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Ø  Undang-undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Ø  Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peran Departemen Sosial dalam Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Ø  Sesuai dengan UU No. 6 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kesejahteraan Sosial, Departemen Sosial RI sesuai dengan pasal 3 berkewajiban antara lain:
Ø  Memberikan bantuan sosial kepada seseorang yang mengalami kehilangan peranan sosial atau menjadi korban akibat peristiwa-peristiwa tertentu
Ø  Memberikan bimbingan, pembinaan, dan rehabilitasi sosial, termasuk upaya penyaluran/resosialiasi terhadap seseorang yang terganggu kemampuannya untuk mempertahankan hidup, terlantar, atau tersesat
Ø  Sementara itu sesuai dengan UU No. 3 tahun 1997         tentang Pengadilan Anak, Departemen Sosial RI       berkewajiban yaitu menerima penyerahan anak          yang berhadapan dengan hukum hasil putusan       pengadilan dan selanjutnya melakukan pembinaan,   mendidik, dan melatih anak agar dapat berfungsi       sosial kembali dengan baik.
PERANAN PEKERJA SOSIAL DALAM PROSES PENGADILAN ANAK (UU 3/97)
l  Melakukan pendampingan kepada anak sejak dini
l  Melakukan assessment terhadap latar belakang masalah anak
l  Memberikan masukan dan pertimbangan kepada pembimbing kemasyarakatan dan hakim.
l  Memberikan bimbingan kepada anak selama proses mengikuti peradilan.
l  Memberikan kegiatan alternatif kepada anak dalam proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan
l  Melakukan penyiapan lingkungan keluarga dan sosial setelah anak selesai menyelesaikan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
l  Kegiatan yang tidak kalah pentingnya adalah menyiapkan lingkungan keluarga dan sosial anak untuk dapat menerima anak dengan baik setelah proses pembinaan anak selesai.

PERAN DAN TUGAS PENDAMPING ANAK
l  Peran Peneliti
l  Peran Fasilitator/Mediator
l  Peran Konselor
l  Peran Gaya


C.  HAKIM
Ø  Undang-Undang Dasar 1945
Ø  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Ø  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo UU No. 4 Tahun 2004
Ø  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Ø  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dll
Tugas Pokok Hakim Anak
Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak (Pasal 3 UU NO. 3 Tahun 1997)
  • Sidang Pengadilan Anak yang selanjutnya disebut sebagai Sidang Anak, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini.
  • Hakim yang dimaksud dengan Hakim dalam hal ini adalah Hakim Pengadilan Negeri, Hakim Banding dan Hakim Kasasi.
Wewenang Sidang Anak (Pasal 21 UU No. 3 Tahun 1997) : Sidang Anak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dalam hal perkara anak nakal
Kewenangan Penahanan (Pasal 47 s/d Pasal 50 UU No. 3/1997)
§  Hakim disidang pengadilan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan anak
§  Penahanan dilakukan paling lama 15 hari
§  Guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, perpanjangan penahanan dapat dilakukan untuk paling lama 30 hari


Yang Sebaiknya dilakukan oleh Hakim Anak
  • Penanganan perkara anak oleh Pengadilan diusahakan dalam suasana santai namun serius sehingga anak yang berhadapan dengan hukum tidak merasa tertekan (termasuk untuk mendahulukan sidang anak dibandingkan sidang dewasa).
  • Anak yang sebelumnya ditahan di Penyidik dan Penuntut Umum sedapat mungkin ditangguhkan penahanannya atau setidak-tidaknya segera dilakukan pengalihan penahanan dari Rutan menjadi Tahanan Rumah atau Tahanan Kota.
  • Anak yang sedang menunggu sidang di pengadilan ditempatkan di ruang tunggu yang suasananya santai dan sedapat mungkin didampingi oleh orangtua atau walinya.
  • Dalam persidangan setting ruang sidang yang ada bisa disiasati dengan kesediaan Hakim, Jaksa atau petugas Bapas untuk menghampiri anak. Hal ini mungkin dilakukan mengingat sidang anak bersifat tertutup. Bila memungkinkan setting ruang sidang diubah dalam bentuk yang lebih “ramah” misalnya dengan menempatkan kursi yang berbentuk L.
  • Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk mengungkapkan perasaannya kepada orangtua atau walinya termasuk kepada orang-orang lainnya yang dekat kepadanya.
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN (UU No. 3/1997)
Pasal 56
§  Sebelum sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan.
§  Laporan tersebut berisi :
§  Data individu anak, keluarga, pendidikan dan kehidupan sosial anak
§  Kesimpulan atau pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan
PEMUTUSAN VONIS UU No. 3/1997
§  Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim memberikan kesempatan kepada orangtua, wali atau orangtua asuh untuk mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak.
§  Putusan tersebut wajib mempertimbangkan laporan peneltian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan

D.  JAKSA
Tugas dan Wewenang Kejaksaan
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
n  Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
n  Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
n  Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI :
n  Pasal 33, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya.
n  Pasal 34, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi lainnya.
Penuntut Umum Mempunyai Wewenang : (UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP)
n  Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
n  Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
n  Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
n  Membuat surat dakwaan;
n  Melimpahkan perkara ke pengadilan;
n  Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
n  Melakukan penuntutan;
n  Menutup perkara demi kepentingan hukum;
n  Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;
n  Melaksanakan penetapan hakim.

written by: Ika Wahyuni Sherlyana


Semoga bermanfaat untuk pembaca :)

Tidak ada komentar: