Ika
Wahyuni Sherlyana
09400239
6C
TAKE
HOME “HUKUM ACARA PTUN”
Perbedaan
Hukum Acara PTUN dan Hukum Acara Perdata
Perbedaan
|
H.
Acara PTUN
|
H.
Acara Perdata
|
Pengertian
|
Rangkaian peraturan yang memuat
cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan satu sama
lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan Hukum TUN (HAN)
|
Rangkaian peraturan yang memuat
cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan satu sama
lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata
|
Sikap Hakim
|
Hakim berperan lebih aktif dalam
proses persidangan guna memperoleh kebenaran materiil
|
Hakim hanya mencari kebenaran formil
dimana kebenaran yg dicapai oleh hakim terbatas yang ditentukan oleh para
pihak yang berperkara.
|
Pembuktian
|
Pembuktian bebas (selain
berdasarkan alat-alat bukti, juga menggunakan keyakinan hakim )
|
Permbuktian Positif (hanya
berdasarkan alat-alat bukti tanpa memasukkan keyakinan hakim
|
Penundaan Keputusan
|
Gugatan TUN tidak bersifat
menunda pelaksanaan Keputusan TUN
|
Gugatan Menunda pelaksanaan
putusan Hakim. Setelah selesai, putusan baru bisa dilaksanakan.
|
Wewenang mengadili Pengadilan
|
Berwenang mengadili sengketa TUN
antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau pejabat TUN
|
Menyelesaikan perkara diantara
para pihak yang bersengketa (Pengadilan Kontentius/contentiosa) dan
pengadilan volunteer jika mengadili permohonan yg tidak diawali dg sengketa.
|
Awal sengketa
|
Ditetapkannya Keputusan TUN oleh
Badan aau Pejabat TUN
|
Diawali adanya sengketa antar
para pihak (gugatan) dan tidak ada sengketa (permohonan)
.
|
Objek
|
Tentang sah/tidaknya suatu
keputusan TUN yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat TUN
|
Sengketa para pihak yg merasa
dirugikan.
|
Penggugat
|
Orang/badan hukum perdata yang
merasa dirugikan karena dikeluarkannya suatu keputusan TUN oleh badan/pejabat
TUN ybs.
|
Orang/badan hukum yang
bersengketa
|
Tergugat
|
Badan/pejabat TUN yang
mengeluarkan keputusan
|
Orang/badan hukum yang
bersengketa
|
Ganti rugi
|
Tidak mengenal adanya gugat
balik/gugat rekonvensi karena sengketa
TUN berkenaan dg masalah sah/tidaknya
suatu keputusan TUN yg dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN. Sengketa mengenai
kepentingan hak, termasuk hak menuntut ganti rugi tidaklah termasuk wewenang
PTUN untuk mengadilinya. Selain itu alasannya :
a. Negara
memiliki exorbitante rechten atau hak – hak istimewa, sdangkan penggugat
tidak memilikinya.
b. Negara
memiliki monopoli van het physiche geweld atau monopoli paksaan fisik,
sedangkan penggugat tidak memilikinya.
c. Perkara
administrasi pada hakekatnya tidak menunda kegiatan pelaksanaan administrasi
negara yang tindakannya dipersoalkan.
|
Gugat ganti rugi/rekonvensi yaitu
gugat ganti rugi atau meminta ganti terhadap pihak tergugat atas apa yang
telah dikeluarkan /penggugat dirugikan dg adanya sengketa tersebut.
|
Asas
|
Peradilan cepat, murah dan
sederhana
Asas praduga tak bersalah
|
Peradilan cepat, murah dan
sederhana
Asas praduga tak bersalah,dll
|
Peradilan in absentia
|
Sidang berlangsung tanpa hadirnya
tergugat, jika 2x berturut-turut dan/tidak menanggapi tanpa alasan yang dapat
dipertanggung jawabkan (dipanggil secara sah dan patut) maka hakim ketua
sidang dg surat penetapan meminta atasan tergugat untuk memerintahkan
tergugat hadir dan atau menanggapi gugatan. Setelah lewat 2 bulan setelah
dikirimkan surat tercatat penetapan tsb, tidak diterima berita baik dari
atasan tergugat maupun tergugat sendiri, maka hakim ketua sidang menetapkan
sidang berikutnya dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acara biasa
tanpa hadirnya tergugat. Putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan
hanya setelah pemeriksaan mengenai segi pembuktiannya tetap dilakukan secara
tuntas.
Hal ini dilakukan untuk menjaga
jangan sampai kepentingan Negara dirugikan karena kelalaian tergugat.
|
Dalam persidangan perdata jika
tergugat 3x tidak hadir berturut-turut setelah dipanggil secara sah dan
patut, maka hakim akan menjatuhkan pututsan Verstek. Jika tergugat tidak
menerima putusan tersebut, dapat mengajukan upaya hukum verzet ke Pengadilan
Negeri. Apabila tergugat tidak hadir lagi, maka hakim akan menjatuhkan
putusan verstek ke 2 dan jika tergugat tidak terima lagi dengan keputusan
hakim maka diajukan upaya hukum banding atau kasasi.
|
Sumber Hukum
|
1.
Undang-undang (HAN tertulis)
2.
Praktik
Administrasi Negara (HAN yg merupakan kebiasaan)
3.
Yurisprudensi
4.
Anggapan para
ahli Hukum
Sampai saat ini belum
ada kondifisafi Hukum TUN (HAN) sehingga tersebar dalam berbagai ragam
peraturan perundang-undangan.
|
|
Peradilan
|
Pengadilan
TUN
|
Pengadilan
Umum
|
Para pihak
|
Penggugat dan
tergugat
|
Penggugat
dan tergugat, pemohon dan termohon
|
Dalam Petitum
|
Meminta agar
keputusan TUN yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah, tanpa
disertai tuntutan ganti rugi dan /atau rehabilitasi
|
Meminta
agar mengabulkan isi gugatan, disertai dengan sanksi kepada tergugat berupa ganti
rugi dan/atau rehabilitasi, penggantian seperti semula atau pemenuhan prestasi.
|
Alasan gugatan
|
1.
Keputusan TUN
yg digugat itu bertentangan dg peraturan perundang-undangan
2.
Badan/pejabat
TUN pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk
tujuan lain dari maksud yang diberikan wewenang itu
3.
Badan/pejabat
TUN pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan setelah
mempertimbangkan semua kepentingan yang bersangkutan dg keputusan itu
seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tsb.
|
Gugatan
: karena ada sengketa antara para pihak yaitu antara penggugat dan tergugat
Permohonan
: karena menginginkan adanya suatu penetapan hakim yang dimohonkan oleh salah
satu pihak yaitu termohon.contohnya : penetapan tentang siapa ahli waris,
penetapan status anak,dll.
|
Bentuk gugatan
|
Harus Tertulis, jika penggugat
buta aksara/tidak mampu membayar pengacara maka bisa memerintahkan panitera
pengadilan TUN untuk membuat dan merumuskan gugatannya.
|
Lisan atau tertulis.
Lisan bila penggugat tuna aksara atau pihak penggugat sbg pihak principal
maju sendiri dalam pengadilan.
|
Pengajuan gugatan
|
Di Pengadilan tempat kediaman
tergugat
|
Di pengadilan tempat
tergugat, Penggugat atau tempat sengketa itu berada.
|
written by: Ika Wahyuni Sherlyana
Semoga bermanfaat untuk pembaca :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar