Kekerasan dalam Pacaran? Wah..ada
gak ya?
Istilah
kerennya Dating Violence yang
sebenarnya sering terjadi di sekitar kita dan belum banyak orang yang
mengetahuinya. Seperti gossip kasus artis ibukota yang beberapa pekan lalu
booming di bicarakan. Nah..disini ni ada beberapa saran dan tindakan yang kudu
dilakuin kita atau buat ngebantu teman yang ternyata mengalaminya..lanjut baca
yukk…
1.
Kekerasan
dalam pacaran? Apaan tuh??
·
Disadari atau tidak bentuk cemburu
yang berlebihan, membentak, memaki, memukul, dan menampar adalah bentuk
kekerasan. Tapi karena kebanyakan
saat sedang jatuh cinta, kita menganggap bahwa pacar kita adalah segalanya dan
membuat kita rela diperlakukan atau melakukan apapun demi si dia.
· Istilah yg banyak dipakai dengan sebutan “Cinta Buta” kayaknya pas
untuk yang lagi jatuh cinta dan sulit membedakan antara kekerasan dengan cinta,
berarti kita sudah dibutakan oleh cinta. Padahal keistimewaan cinta itu lemah
lembut, sabar, rendah hati, penuh kasih dan yang paling penting tidak ada
kekerasan dalam cinta.
·
Penyebab kekerasan dalam
pacaran biasanya karena cemburu, Perbuatan tidak sesuai
kemauan/komitmen pacar kita, dan sifat pacar yang mudah marah.
2.
Apa aja sih bentuk kekerasan dalam pacaran?banyak
loh..
a. Kekerasan fisik
o Misalnya
memukul, menendang, menjambak rambut, mendorong, menampar, menonjok, mencekik,
menganiaya bagian tubuh, menyundut dengan rokok, , memaksa kita ke tempat yang
membahayakan keselamatan diri kita.
o Jangan
di diamkan begitu saja jika menjadi korban, ya nona. Banyak lho, di Indonesia
kasus-kasus kekerasan dalam pacaran yang awalnya berupa penganiayaan fisik,
kemudian berakhir tragis dengan pembunuhan.
b. Kekerasan seksual
o Bentuknya
bisa berupa rabaan, ciuman, sentuhan yang tidak kita kehendaki, pelecehan
seksual, memaksa kita untuk melakukan hubungan seks dengan beribu satu alasan
tanpa persetujuan kita, apalagi dengan ancaman akan meninggalkan, atau akan
menganiaya kita.
o Berupa
cacian, makian, umpatan, hinaan, menjadikan kita bahan olok-olok dan tertawaan
ataupun menyebut kita dengan julukan yang bikin sakit hati, cemburu berlebihan,
ngelarang en ngebatesin aktivitas kita, ngelarang kita berdandan, ngebatesin
kita bergaul dengan siapa, larangan bertegur sapa atau ramah dengan orang lain
serta memeras.
o Bentuk
kekerasan ini banyak terjadi, namun tidak kelihatan dan jarang disadari,
termasuk oleh korbannya sendiri. Pada intinya, kekerasan emosional ini akan
menimbulkan perasaan tertekan, tidak bebas dan tidak nyaman pada korbannya.
3.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi korban
o Korban
kekerasan dalam pacaran paling banyak adalah wanita, karena bisa jadi karena
sifat wanita yang lemah dan pemaaf. Jika menjadi korban, kita berhak marah,
kuatir dan merasa terhina. Kemudian kita bisa segera lapor ke teman dekat atau
keluarga
o Bisa
juga laporkan ke polisi karena kekerasan ini merupakan tindak pidana kriminal
murni. Jangan pernah takut untuk menceritakan kekerasan yang dialami kepada
Polisi. Hal ini sangat berguna untuk dilakukan penindakan lebih lanjut oleh
pihak Kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan.
o Selain
itu, telah ada undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan
korban yaitu undang-undang no.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban serta telah diatur juga dalam konferensi internasional CEDAW tentang Konvensi Penghapusan segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) tahun 1979. Untuk itu,
para kaum Hawa tidak perlu takut untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya ya…
o Korban
tidak perlu khawatir kasusnya akan di ketahui publik, karena dalam kasus
kekerasan dalam pacaran ini pemeriksaan di lakukan khusus oleh “Unit Pemeriksa”
yang berada di Kepolisian beranggotakan para Polisi wanita (Polwan) yang akan
memeriksa kasus tersebut sehingga kerahasiaan TERJAMIN. Persidangan juga
dilakukan secara tertutup mengingat bahwa kasus ini merupakan kasus asusila
sehingga wajib hukumnya persidangan tertutup untuk umum.
o Hal
yang sering di sepelekan oleh korban yang menjadi korban kekerasan adalah bukti
adanya kekerasan yang dilakukan misalnya lebab pada wajah. Banyak korban
kekerasan ini teledor terhadap aspek penting tersebut dan tidak langsung
melaporkan sehingga bukti adanya tindakan kekerasan telah memudar saat kasusnya
di laporkan kepada Polisi. Untuk itu, jika kita mengalami tindakan kekerasan segera
laporkan ke Kepolisian untuk dilakukan visum atau memotret terlebih dahulu
bukti kekerasan pada tubuh yang nantinya dapat dijadikan sebagai alat bukti
elektronik dalam proses persidangan.
o Jangan
lupa untuk melakuka pemantauan dalam proses penyelidikan, penyidikan, sampai
proses persidangan selesai.
o Mintalah
Lembaga Bantuan Hukum untuk mendampingi jika takut melaporkan sendiri kasusnya
kepada Polisi. Buat yang tinggal di Malang, bisa menghubungi: BKBH UMM
(0341-464318)
4.
Siapapun pelaku kekerasan dapat dihukum
o Sedekat
apapun hubungan kita dengan pacar sebagai pelaku kekerasan, ia tetap dapat
dihukum, maka segeralah melapor ke kepolisian jika menjadi korban.
o Jangan
kawatir, sudah ada kok pasal-pasal yang bisa diterapkan misalnya:
·
pasal 351 KUHP untuk penganiayaan,
·
pasal 352 KUHP untuk penganiayaan ringan
·
pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan berat
·
pasal 355 KUHP untuk penganiayaan berat dan
berencana
·
pasal 352 ayat 2 KUHP tentang percobaan
melakukan kejahatan tindak pidana
·
pasal 335 KUHP tentang kekerasan psikis
·
Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang kekerasan
seksual
·
pasal 289-296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang
Pencabulan
·
pasal 281-283KUHP untuk kejahatan terhadap kesusilaan
·
asal 532-533 untuk kejahatan terhadap kesopanan
·
pasal 286-288 untuk persetubuhan dengan perempuan di bawah
umur
·
Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan
5 5.
Solusinya…?
Merasa
marah dan sakit hati itu pasti jika pacar kita melakukan kekerasan, untuk itu
ada beberapa tips nih yang bisa dilakuin :
a. Membangun
komunikasi yang baik dengan pasangan sehingga bisa menghindari adanya “Miss
Communication” yang ending-nya biasanya pertengkaran.
b. Jangan
berikan peluang untuk melakukan kekerasan dengan cara harus berani menolak dan
berkata ‘TIDAK’ jika si dia mulai melakukan kekerasan.
written by : Ika Wahyuni Sherlyana
Semoga bermanfaat untuk pembaca :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar