Rabu, 23 Januari 2013

Kekerasan Dalam Pacaran (Dating Violence)


Kekerasan dalam Pacaran? Wah..ada gak ya?
Istilah kerennya Dating Violence yang sebenarnya sering terjadi di sekitar kita dan belum banyak orang yang mengetahuinya. Seperti gossip kasus artis ibukota yang beberapa pekan lalu booming di bicarakan. Nah..disini ni ada beberapa saran dan tindakan yang kudu dilakuin kita atau buat ngebantu teman yang ternyata mengalaminya..lanjut baca yukk…
1.      Kekerasan dalam pacaran? Apaan tuh??
·      Disadari atau tidak bentuk cemburu yang berlebihan, membentak, memaki, memukul, dan menampar adalah bentuk kekerasan. Tapi karena kebanyakan saat sedang jatuh cinta, kita menganggap bahwa pacar kita adalah segalanya dan membuat kita rela diperlakukan atau melakukan apapun demi si dia.
·      Istilah yg banyak dipakai dengan sebutan “Cinta Buta” kayaknya pas untuk yang lagi jatuh cinta dan sulit membedakan antara kekerasan dengan cinta, berarti kita sudah dibutakan oleh cinta. Padahal keistimewaan cinta itu lemah lembut, sabar, rendah hati, penuh kasih dan yang paling penting tidak ada kekerasan dalam cinta.
·         Penyebab kekerasan dalam pacaran biasanya karena cemburu, Perbuatan tidak sesuai kemauan/komitmen pacar kita, dan sifat pacar yang mudah marah.
2.      Apa aja sih bentuk kekerasan dalam pacaran?banyak loh..
a. Kekerasan fisik
o  Misalnya memukul, menendang, menjambak rambut, mendorong, menampar, menonjok, mencekik, menganiaya bagian tubuh, menyundut dengan rokok, , memaksa kita ke tempat yang membahayakan keselamatan diri kita.
o  Jangan di diamkan begitu saja jika menjadi korban, ya nona. Banyak lho, di Indonesia kasus-kasus kekerasan dalam pacaran yang awalnya berupa penganiayaan fisik, kemudian berakhir tragis dengan pembunuhan.
b. Kekerasan seksual
o  Bentuknya bisa berupa rabaan, ciuman, sentuhan yang tidak kita kehendaki, pelecehan seksual, memaksa kita untuk melakukan hubungan seks dengan beribu satu alasan tanpa persetujuan kita, apalagi dengan ancaman akan meninggalkan, atau akan menganiaya kita.
 c. Kekerasan Psikis
o  Berupa cacian, makian, umpatan, hinaan, menjadikan kita bahan olok-olok dan tertawaan ataupun menyebut kita dengan julukan yang bikin sakit hati, cemburu berlebihan, ngelarang en ngebatesin aktivitas kita, ngelarang kita berdandan, ngebatesin kita bergaul dengan siapa, larangan bertegur sapa atau ramah dengan orang lain serta memeras.
o  Bentuk kekerasan ini banyak terjadi, namun tidak kelihatan dan jarang disadari, termasuk oleh korbannya sendiri. Pada intinya, kekerasan emosional ini akan menimbulkan perasaan tertekan, tidak bebas dan tidak nyaman pada korbannya.
3.      Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi korban
o  Korban kekerasan dalam pacaran paling banyak adalah wanita, karena bisa jadi karena sifat wanita yang lemah dan pemaaf. Jika menjadi korban, kita berhak marah, kuatir dan merasa terhina. Kemudian kita bisa segera lapor ke teman dekat atau keluarga
o  Bisa juga laporkan ke polisi karena kekerasan ini merupakan tindak pidana kriminal murni. Jangan pernah takut untuk menceritakan kekerasan yang dialami kepada Polisi. Hal ini sangat berguna untuk dilakukan penindakan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan.
o  Selain itu, telah ada undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban yaitu undang-undang no.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta telah diatur juga dalam konferensi internasional CEDAW tentang Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) tahun 1979. Untuk itu, para kaum Hawa tidak perlu takut untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya ya…
o  Korban tidak perlu khawatir kasusnya akan di ketahui publik, karena dalam kasus kekerasan dalam pacaran ini pemeriksaan di lakukan khusus oleh “Unit Pemeriksa” yang berada di Kepolisian beranggotakan para Polisi wanita (Polwan) yang akan memeriksa kasus tersebut sehingga kerahasiaan TERJAMIN. Persidangan juga dilakukan secara tertutup mengingat bahwa kasus ini merupakan kasus asusila sehingga wajib hukumnya persidangan tertutup untuk umum.
o  Hal yang sering di sepelekan oleh korban yang menjadi korban kekerasan adalah bukti adanya kekerasan yang dilakukan misalnya lebab pada wajah. Banyak korban kekerasan ini teledor terhadap aspek penting tersebut dan tidak langsung melaporkan sehingga bukti adanya tindakan kekerasan telah memudar saat kasusnya di laporkan kepada Polisi. Untuk itu, jika kita mengalami tindakan kekerasan segera laporkan ke Kepolisian untuk dilakukan visum atau memotret terlebih dahulu bukti kekerasan pada tubuh yang nantinya dapat dijadikan sebagai alat bukti elektronik dalam proses persidangan.
o  Jangan lupa untuk melakuka pemantauan dalam proses penyelidikan, penyidikan, sampai proses persidangan selesai.
o  Mintalah Lembaga Bantuan Hukum untuk mendampingi jika takut melaporkan sendiri kasusnya kepada Polisi. Buat yang tinggal di Malang, bisa menghubungi: BKBH UMM (0341-464318)
4.      Siapapun pelaku kekerasan dapat dihukum
o  Sedekat apapun hubungan kita dengan pacar sebagai pelaku kekerasan, ia tetap dapat dihukum, maka segeralah melapor ke kepolisian jika menjadi korban.
o  Jangan kawatir, sudah ada kok pasal-pasal yang bisa diterapkan misalnya:
·         pasal 351 KUHP untuk penganiayaan,
·         pasal 352 KUHP untuk penganiayaan ringan
·         pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan berat
·         pasal 355 KUHP untuk penganiayaan berat dan berencana
·         pasal 352 ayat 2 KUHP tentang percobaan melakukan kejahatan tindak pidana
·         pasal 335 KUHP tentang kekerasan psikis
·         Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang kekerasan seksual
·         pasal 289-296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang Pencabulan
·         pasal 281-283KUHP untuk kejahatan terhadap kesusilaan
·         asal 532-533 untuk kejahatan terhadap kesopanan
·         pasal 286-288 untuk persetubuhan dengan perempuan di bawah umur
·         Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan

5   5.      Solusinya…?
Merasa marah dan sakit hati itu pasti jika pacar kita melakukan kekerasan, untuk itu ada beberapa tips nih yang bisa dilakuin :
a.  Membangun komunikasi yang baik dengan pasangan sehingga bisa menghindari adanya “Miss Communication” yang ending-nya biasanya pertengkaran.
b. Jangan berikan peluang untuk melakukan kekerasan dengan cara harus berani menolak dan berkata ‘TIDAK’ jika si dia mulai melakukan kekerasan.




written by : Ika Wahyuni Sherlyana

Semoga bermanfaat untuk pembaca :)

Tidak ada komentar: