Selasa, 22 Januari 2013

Hukum Kedokteran Forensik



1.      Perbedaaan isi/muatan dari mata kuliah IKK, IKF, dan HKF adalah

a.       Hukum kedokteran forensic adalah hukum yang mempelajari hubungan yuridis dimana seorang dokter merupakan bagian dari hukum antara dokter dan pasien dan berhubungan dengan hukum pidana. Hukum Kedokteran Forensik/ Hukum Kedokteran Kehakiman ( Forensik Nadicine ) Ialah mempelajari Hukum Kedokteran Kehakiman dalam proses peradilan dimana atas dasar keahlian dibidang ilmu tertentu diberi kepercaayaan untuk ikut serta dalam proses penegakan hukum baik itu dengan visum maupun menjadi saksi ahli secara substantif Hukum Kedokteran Forensik fokus pada persoalan-persoalan tindak pidana yang berakibat pada terjadinya luka atau cacat pada seseorang ataupun mengakibatkan nyawa melayang sehingga ilmu forensik mampu menganalisis dan mengetahui penyebabnya dengan visum .

b.      IKK adalah ilmu kedokteran kehakiman yang tidak terlalu meluas sehingga tidak berfokus pada tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dapat dilakukan upaya visum untuk mencari penyebab terjadi suatu kejahatan. Sehingga ilmu kedokteran kehakiman ini hanya mempelajari bagaimana cara mempergunakan ilmu kedokteran kehakiman dalam memecahkan masalah-masalah medis yang melanggar undang-undang atau mempelajari hukum kedokteran kehakiman dalam proses peradilan.

2.      Di antara 5 macam alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP yang mungkin terjadi pada profesi seorang dokter adalah Surat dan Saksi Ahli
a.       Surat berkaitan dengan jenis Surat termasuk Visum et Repertum dan Kekuatan Hukum
b.      Saksi Ahli berkaitan dengan profesi/ jabatannya sehingga bisa dijadikan sebagai saksi ahli
 
3.      Pada persoalan hukum akibat adanya beberapa ketentuan hukum dimana di satu sisi mengharuskan memegang kerahasiaan pasien namun di sisi lain ada ketentuan hukum yang mengharuskan melepaskan kerahasiaan si pasien untuk kepentingan proses peradilan inilah ketentuan hukum yang mengandung kontradiktif yaitu:
a.       Ketentuan hukum yang mangandung kontradiktif terdapat pada pasal 322 KUHP yang kontradiktif dengan Pasal 170 KUHAP. Karena dipasal 322 KUHP menjelaskan bahwa Dokter wajib menyimpan rahasia jabatan baik yang sekarang maupun yang dahulu jika membuka rahasia diancam dengan pidana paling lama 9 bulan atau pidna denda paling banyak 9000 rupiah.
b.      Pasal 322 ayat (2) jika kejahatan seorang dokter dilakukan terhadap seseorang tertentu maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
c.       Pasal 170 KUHAP Pasal (1) “Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.”Maka dari itu pasal 322 dalam KUHP bertentangan dengan pasal 170 KUHAP yang dimana seharusnya teori KUHP tidak bertentangan dengan hokum acara di pengadilan.
d.      Pasal 242 KUHP kontrakdiktif dengan PP nomor 10 tahun 1966,
Dimana pada pasal 242 KUHP menjelasakn bahwa seorang dokter dilarang melanggar sumpah dan PP nomor 10 Tahun 1966 menjelaskan bahwa  Barang siapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun
Peraturan perundang undangan pasal 242 KUHP kontrakdiktif dengan PP nomor 10 Tahun 1966 karena di PP nomor 10 Tahun 1966 Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang ia wajib menyimpan dengan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan jabatan atau pekerjaanya diancam pidana 9 bulan.  Hal ini juga ditegaskan dalam UU nomor 29 Tahun 2004 Pasal 51 butir 3 bahwa kewajiban dokter adalah Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Sehingga dari permasalahan di atas dapat menggunakan cara penyelesaian yaitu dengan menggunkan Asas Legalitas karena seorang dokter harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP maka seorang dokter harus menjaga rahasia pasien kecuali seorang dokter melepas kerahasiannya demi keadilan. Dan harus mendapatkan persetujuan dari pasien yang mempunyai rahasia tersebut. Serta menurut dokter Prof. Moeljatno menjelaskan inti pengertian yang dimaksud dalam asas legalitas yaitu :
1)      Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Hal ini dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.
2)      Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi, akan tetapi diperbolehkan penggunaan penafsiran ekstensif.
3)      Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.

4.      Hak dan kewajiban seorang dokter terhadap pasien adalah Undang-undang praktek kedokteran RI nomor 29 thn 2004 mengatur tentang hak dan kewajiban dokter
a.       Hak Dokter terdapat dalam Pasal 50 Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan sebagai berikut :
1)      Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standart profesi dan standar prosedur operasional.
2)      Memberikan pelayanan medis menurut standart profesi dan standart prosedur operasional.
3)      Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien dan keluarganya
4)      Menerima imbalan jasa

b.      Kewajiban Dokter terdapat  dalam Pasal 51 Undang-Undang nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan :
1)      Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.
2)      Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
3)      Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia
4)      Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila Ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
5)      Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Apabila hak dan kewajiban tidak di penuhi maka akibat hukumnya adalah:
1)      Dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika yang akan diteruskan oleh Majelis Kehormatan disiplin kedokteran Indonesia kepada organisasi profesi.
2)      Keputusan dari Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah mengikat dokter, dokter gigi, dan konsil Kedokteran Indonesia sesuai dengan pasal 69 UU nomor 29 tahun 2004 ttg praktik kedokteran
3)      Keputusan bisa berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin seperti pemberian peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktek, dan kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
5.      Untuk indikator seorang dokter disebut malpraktek adalah dari segi hukum, di dalam definisi di atas dapat ditarik pemahaman bahwa malpraktik dapat terjadi karena tindakan yang disengaja (intentional) seperti pada misconduct tertentu, tindakan kelalaian (negligence), ataupun suatu kekurang-mahiran / ketidak-kompetenan yang tidak beralasan. seperti melakukan kesengajaan yang merugikan pasien,  aborsi ilegal, keterangan palsu, menggunakan iptekdok yang belum teruji / diterima, berpraktek tanpa SIP, berpraktek di luar kompetensinya, dan sebagainya. Kesengajaan tersebut tidak harus berupa sengaja mengakibatkan hasil buruk bagi pasien, namun yang penting lebih ke arah deliberate violation (berkaitan dengan motivasi) ketimbang hanya berupa error (berkaitan dengan informasi).
Kelalaian dapat terjadi dalam 3 bentuk, yaitu malfeasance, misfeasance dan  nonfeasance. Malfeasance berarti melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak tepat/layak (unlawful atau improper), misalnya melakukan tindakan medis tanpa indikasi yang memadai (pilihan tindakan medis tersebut sudah improper).Misfeasance berarti melakukan pilihan tindakan medis yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat (improper performance), yaitu misalnya melakukan tindakan medis dengan menyalahi prosedur. Nonfeasance adalah tidak melakukan tindakan medis yang merupakan kewajiban baginya. Namun pada kelalaian harus memenuhi ke-4 unsur kelalaian dalam hukum - khususnya adanya kerugian, sedangkan error tidak selalu mengakibatkan kerugian. Demikian pula adanya latent error yang tidak secara langsung menimbulkan dampak buruk
Malpraktek dapat berupa Kelalaian medik sekaligus merupakan bentuk malpraktik medis yang paling sering terjadi. Pada dasarnya kelalaian terjadi apabila seseorang dengan tidak sengaja, melakukan sesuatu (komisi) yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu (omisi) yang seharusnya dilakukan oleh orang lain yang memiliki kualifikasi yang sama pada suatu keadaan dan situasi yang sama. Perlu diingat bahwa pada umumnya kelalaian yang dilakukan orang-per-orang bukanlah merupakan perbuatan yang dapat dihukum, kecuali apabila dilakukan oleh orang yang seharusnya (berdasarkan sifat profesinya) bertindak hati-hati, dan telah mengakibatkan kerugian atau cedera bagi orang lain
6.      Bentuk surat Visum et Repertum adalah bentuk dari surat VeR ada berbentuk baku sama halnya seperti akta notaries. Bentuk baku dari surat VeR adala sebagai berikut:
a.       Kop Surat VeR di atas tertulis “Pro Justicia”
b.      Berisi Pendahuluan, terdiri dari: Identitas Dokter, Identitas Korban, Dasar Pertimbangan dilakukan VeR
c.       Hasil Pemeriksaan,
Dalam hasil pemeriksaan ini bukan hanya yang dilihat dari kasat mata akan tetapi yang tampak oleh mata juga. Contohnya: Warna pakaian yang di pakai, waktu pemeriksaan menggunakan sandal berwana apa dll
d.      Kesimpulan
kesimpulan ini berdasarkan ilmu kedokteran atau hasil dari VeR. Aka tetapi dalam kesimpulan ini tidak boleh ada kesimpulan yang memvonis.
e.       Penutup.
Dalam Penutup harus ada klausul “ Mengingat Sumpah Dokter”
f.       Tanda Tangan
Tanggal yang tertera adalah tanggal saat dilakukannya pemeriksaan VeR

Tidak ada komentar: