HUKUMAN
MATI BAGI KORUPTOR
Pidana mati diatur
dalam pasal 10 KUHP dan hukuman mati, tetap harus dilakukan di negeri ini. Agar
menimbulkan efek jera dimasyarakat. tetapi harus ada selektivitas, seperti pada
pembunuhan berencana (mutilasi), bandar narkoba yang telah merusak generasi
muda, koruptor yang membuat ekonomi kita terpuruk. Sementara hakim dalam
menjatuhkan pidana mati juga harus mempertimbangkan berbagai segi, diantaranya
keadilan di masyarakat, kemanfaatan pidana mati terutama bagi korban, keluarga
korban dan masyarakat. Kemanfaatan sendiri dimaksudkan untuk mencegah
terjadinya pengulangan tindak pidana.
Contohnya kasus korupsi
yang di atur dalam uu no.20/2001 TTG PEMBERANTASAN tp korupsi yang banyak pihak
menyetujui adanya hukuman mati bagi para koruptor yang dilakukan pada keadaan
tertentu” tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang
diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional,
penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi
dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi” . Hal ini pantas diterapkan
melihat perilaku korupsi di Indonesia saat ini yang semakin parah, dapat
menjadi ancaman bg bangsa untuk mencapai tujuan negara, akan merongrong
kedaulatan rakyat, dana yg seharusnya dari dan untuk rakyat tidak sampai kepada
rakyat karena terpotong-potong oleh koruptor sehingga dana tdk pernah sampai pd
rakyat dari APBN dan APBD (dari dan oleh untuk rakyat/demokrasi).
konsep
welfare state -> yang tertuang dlm pembukaan UUD
RI 1945 alinea 4 dimana pemerintah Negara Indonesia bertujuan untuk memajukan
kesejahteraan umum tidak akan terpenuhi dg adanya korupsi, sehingga korupsi
bukan hanya merugikan keuangann Negara tetapi juga berpotensi merusak
sendi-sendi kehidupan sosial seperti hak-hak ekonomi rakyat yang melekat secara
tidak langsung pada hak keperdataan Negara dan telah melanggar hak2
konstitusionl org lain seperti yang telah diatur dalam UUD RI 1945
contoh :kasus mentri
kesehatan > Dugaan korupsi alat bantu pendidikan dokter ke 17 rumah
sakit seluruh Indonesia oleh Kementerian Kesehatan pada 2009 merugikan negara
Rp15 miliar. Kerugian itu didapat dari hasil penghitungan yang dilakukan Badan
Pemeriksa Keuangan.
Uang yang seharusnya menjadi
uang jaminan kesehatan masyarakat tp krna ada korupsi berapa ribu org yg tidak
bisa berobat krna tidak bisa membayar uang registrasi rumah sakit dan berapa
banyak masyrakat Indonesia mati terlantar krna tidak bisa membayar biaya rumah
sakit..
contoh kasus korupsi bulog> Hasil penghitungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ), jumlah kerugian negara yang
timbul dalam kasus dugaan korupsi pada kantor Divisi Regional Bulog Riau
sebesar Rp. 9,5 milyar.>>tidak akan ada nasi aking, fakir miskin,masyarakat
mati karena kelaparan.
`Dari segi moral dan Etika kita dapat menilai bahwa kondisi Indonesia
sangat menyedihkan dengan praktek korupsi yang semakin marak dan telah menjadi
kejahatan yang luar biasa.Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran
hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Korupsi adalah extra ordinary crime atau kejahatan yang luar biasa dan sering
dilakukan oleh orang-orang yang memiliki akses pada kekuasaan.
Aturan
hukum/sistem hukum di Indonesia tidak bisa lagi menangani adanya korupsi.
Faktanya , Indonesia adalah salah satu Negara terkorup di dunia. Menurut Hasil survei
PERC (Political & Economic Risk Consultancy) Indonesia memiliki indeks persepsi korupsi 8,32 pada
tahun 2009 dan 9,10 pada tahun 2010, serta menempatkannya sebagai negara
terkorup di Asia yang berada di bawah Vietnam dan Filipina.
indeks persepsi korupsi Indonesia
versi Transparency International (TI)
berada pada angka 2,8 dengan rangking 110 dari 178 negara pada tahun 2009 dan
angka 2,8 dengan rangking 110 dari 180 negara terkorup pada tahun 2010.
KASUS
:: perkara tindak pidana korupsi di Tanah Air yang memasuki tahap penyidikan Januari hingga Agustus 2011
mencapai 1.018 kasus. (REPUBLIKA online),
Sedangkan perkara tindak pidana korupsi yang
memasuki tahap penyelidikan, kata dia, sebanyak 357 kasus
Sampai saat ini pemberantasan korupsi di
Indonesia belum menunjukkan adanya titik terang melihat peringkat Indonesia
dalam perbandingan korupsi antara Negara yang tetap rendah, selain itu juga
semakin banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Sudah saatnya kita pertegas lagi strategi pemberantasan korupsi yang
tidak hanya sekedar gonta ganti kebijakan, yang justru hanya melahirkan
ketidakpastian hukum. Sudah saatnya kita mencontoh strategi pemberantasan
korupsi di Korea selatan dan RRC yang menerapkan hukuman mati bagi para koruptor di Negara mereka dimana asas equality before the law benar-benar
diterapkan.
Pasal 6 CCPR juga
diperbolehkan adanya hukuman mati,
“Di negara-negara yang
belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan
terhadap beberapa kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku
pada saat dilakukannya kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan dengan
ketentuan Kovenan dan Konvensi tentang Pencegahan dan Hukum Kejahatan Genosida.
Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar keputusan akhir yang dijatuhkan
oleh suatu pengadilan yang berwenang”
Klasifikasi Kejahatan
paling serius diperjelas lagi dalam pasal 7 UU no.20/2006 tentang Pengadilan
HAM, yang dimaksud dengan kejahatan paling serius adalh seperti kejahatan
genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Korupsi termasuk pada kejahaatan
terhadap kemanusiaan karena telah merampas dan melanggar hak konstitusional
orang lain yaitu rakyat Indonesia.
UU No 31/1999, pasal 2
ayat 2 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur hukuman mati
dapat dijatuhkan antara lain pada "keadaan tertentu" dalam ketentuan
ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku
tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap
dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam
nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan
krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Sebaik apapun peraturan
peruuan jika tidak disertai dg jaminan pelaksanaan hukum yg baik, dapat
dipastikan pembangunan hukum akan menjadi sia-sia. Pembangunan hukum harus
mampu mewujudkan jaminan atas terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat
Indonesia, mampu menjamin hak kodrati, ham (sila 1,2), dan menjamin persatuan
dan kedaulatan rakyat (sila 3,4)
Perlu di ingat pernyataan dari
Satjipto Raharjo bahwa “Berikan
padaku jaksa dan hakim yang baik, dengan peraturan yg buruk pun saya bisa
membuat putusan yang baik”
Jadi dapat disimpulkan bahwa
seburuk apapun peraturan perUUan yang ada di Indonesia, jika penegak hukum
seperti hakim dan jaksa baik. Maka dipastikan tercipta keadilan seburuk apapun
peraturan PerUUan tersebut.
Written by : Ika Wahyuni Sherlyana
Semoga bermanfaat untuk pembaca :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar