Selasa, 22 Januari 2013

Hukuman Mati bagi Koruptor


HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR

      Pidana mati diatur dalam pasal 10 KUHP dan hukuman mati, tetap harus dilakukan di negeri ini. Agar menimbulkan efek jera dimasyarakat. tetapi harus ada selektivitas, seperti pada pembunuhan berencana (mutilasi), bandar narkoba yang telah merusak generasi muda, koruptor yang membuat ekonomi kita terpuruk. Sementara hakim dalam menjatuhkan pidana mati juga harus mempertimbangkan berbagai segi, diantaranya keadilan di masyarakat, kemanfaatan pidana mati terutama bagi korban, keluarga korban dan masyarakat. Kemanfaatan sendiri dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana. 
Contohnya kasus korupsi yang di atur dalam uu no.20/2001 TTG PEMBERANTASAN tp korupsi yang banyak pihak menyetujui adanya hukuman mati bagi para koruptor yang dilakukan pada keadaan tertentu” tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi” . Hal ini pantas diterapkan melihat perilaku korupsi di Indonesia saat ini yang semakin parah, dapat menjadi ancaman bg bangsa untuk mencapai tujuan negara, akan merongrong kedaulatan rakyat, dana yg seharusnya dari dan untuk rakyat tidak sampai kepada rakyat karena terpotong-potong oleh koruptor sehingga dana tdk pernah sampai pd rakyat dari APBN dan APBD (dari dan oleh untuk rakyat/demokrasi).
konsep welfare state -> yang tertuang dlm pembukaan UUD RI 1945 alinea 4 dimana pemerintah Negara Indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum tidak akan terpenuhi dg adanya korupsi, sehingga korupsi bukan hanya merugikan keuangann Negara tetapi juga berpotensi merusak sendi-sendi kehidupan sosial seperti hak-hak ekonomi rakyat yang melekat secara tidak langsung pada hak keperdataan Negara dan telah melanggar hak2 konstitusionl org lain seperti yang telah diatur dalam UUD RI 1945
      contoh :kasus mentri kesehatan > Dugaan korupsi alat bantu pendidikan dokter ke 17 rumah sakit seluruh Indonesia oleh Kementerian Kesehatan pada 2009 merugikan negara Rp15 miliar. Kerugian itu didapat dari hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan.
Uang yang seharusnya menjadi uang jaminan kesehatan masyarakat tp krna ada korupsi berapa ribu org yg tidak bisa berobat krna tidak bisa membayar uang registrasi rumah sakit dan berapa banyak masyrakat Indonesia mati terlantar krna tidak bisa membayar biaya rumah sakit..
contoh kasus korupsi bulog> Hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ), jumlah kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi pada kantor Divisi Regional Bulog Riau sebesar Rp. 9,5 milyar.>>tidak akan ada nasi aking, fakir miskin,masyarakat mati karena kelaparan.
`Dari segi moral dan Etika kita dapat menilai bahwa kondisi Indonesia sangat menyedihkan dengan praktek korupsi yang semakin marak dan telah menjadi kejahatan yang luar biasa.Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Korupsi adalah extra ordinary crime atau kejahatan yang luar biasa dan sering dilakukan oleh orang-orang yang memiliki akses pada kekuasaan.
Aturan hukum/sistem hukum di Indonesia tidak bisa lagi menangani adanya korupsi. Faktanya , Indonesia adalah salah satu Negara terkorup di dunia. Menurut Hasil survei PERC (Political & Economic Risk Consultancy) Indonesia memiliki indeks persepsi korupsi 8,32 pada tahun 2009 dan 9,10 pada tahun 2010, serta menempatkannya sebagai negara terkorup di Asia yang berada di bawah Vietnam dan Filipina.
indeks persepsi korupsi Indonesia versi Transparency International (TI) berada pada angka 2,8 dengan rangking 110 dari 178 negara pada tahun 2009 dan angka 2,8 dengan rangking 110 dari 180 negara terkorup pada tahun 2010.
KASUS :: perkara tindak pidana korupsi di Tanah Air yang memasuki tahap penyidikan Januari hingga Agustus 2011 mencapai 1.018 kasus. (REPUBLIKA online), Sedangkan perkara tindak pidana korupsi yang memasuki tahap penyelidikan, kata dia, sebanyak 357 kasus
      Sampai saat ini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan adanya titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi antara Negara yang tetap rendah, selain itu juga semakin banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Sudah saatnya kita pertegas lagi strategi pemberantasan korupsi yang tidak hanya sekedar gonta ganti kebijakan, yang justru hanya melahirkan ketidakpastian hukum. Sudah saatnya kita mencontoh strategi pemberantasan korupsi di Korea selatan dan RRC yang menerapkan hukuman mati bagi para koruptor di Negara mereka dimana asas equality before the law benar-benar diterapkan.
Pasal 6 CCPR juga diperbolehkan adanya hukuman mati,
“Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap beberapa kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan dengan ketentuan Kovenan dan Konvensi tentang Pencegahan dan Hukum Kejahatan Genosida. Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang”
Klasifikasi Kejahatan paling serius diperjelas lagi dalam pasal 7 UU no.20/2006 tentang Pengadilan HAM, yang dimaksud dengan kejahatan paling serius adalh seperti kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Korupsi termasuk pada kejahaatan terhadap kemanusiaan karena telah merampas dan melanggar hak konstitusional orang lain yaitu rakyat Indonesia.
UU No 31/1999, pasal 2 ayat 2 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur hukuman mati dapat dijatuhkan antara lain pada "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Sebaik apapun peraturan peruuan jika tidak disertai dg jaminan pelaksanaan hukum yg baik, dapat dipastikan pembangunan hukum akan menjadi sia-sia. Pembangunan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, mampu menjamin hak kodrati, ham (sila 1,2), dan menjamin persatuan dan kedaulatan rakyat (sila 3,4)
Perlu di ingat pernyataan dari Satjipto Raharjo bahwa “Berikan padaku jaksa dan hakim yang baik, dengan peraturan yg buruk pun saya bisa membuat putusan yang baik”
Jadi dapat disimpulkan bahwa seburuk apapun peraturan perUUan yang ada di Indonesia, jika penegak hukum seperti hakim dan jaksa baik. Maka dipastikan tercipta keadilan seburuk apapun peraturan PerUUan tersebut.

Written by : Ika Wahyuni Sherlyana


Semoga bermanfaat untuk pembaca :)

Tidak ada komentar: