A. Teori-teori
HAM (Hak Asasi Manusia) diantaranya adalah:
a.
Teori Hukum Alam/Natural Law
b.
Teori Utilitarian
c.
Teori Anti-Utilitarian
d.
Teori Positivisme
e.
Teori Keadilan
f.
Teori Marxisme
g.
Teori Realisme
Teori-teori HAM tersebut
sejauh mana berpengaruh terhadap HAM yang ada di Indonesia dan Indonesia
cenderung menggunakan teori yang mana :
1)
Teori
Hukum Alam/Natural Law
` Dalam teori ini Hak asasi manusia dipandang
sebagai hak Kodrati (hak yang sudah melekat pada manusia sejak lahir) dan jika
manusia tersebut meninggal maka hak-hak yang dimilikinya pun akan hilang. Hak
asasi Manusia dimiliki secara otonom (Independent) terlepas dari pengaruh
Negara sehingga tidak ada alasan Negara untuk membatasi HAM tersebut. Jika
hak-hak tersebut diserahkan kepada Negara, Negara boleh membatasi hak-hak yang
melekat pada manusia itu. Menurut John Locke, semua individu dikaruniai oleh
alam, hak yang inheren atas kehidupan, kebebasan dan harta, yang merupakan
milik mereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh Negara.
Tetapi Locke juga mempostulatkan bahwa untuk menghindari ketidakpastian hidup
dalam alam ini, umat manusia telah mengambil bagian dalam suatu kontrak sosial
atau ikatan sukarela, dimana hak tersebut diserahkan kepada penguasa Negara.
Apabila
penguasa Negara memutuskan kontrak social itu dengan melanggar hak-hak kodrati
individu, para kawula Negara itu bebas untuk menyingkirkan sang Penguasa dan
menggantikannya dengan suatu pemerintah yang bersedia menghormati hak-hak itu.
Menurut Hugo De groot, eksistensi hukum kodrati yang merupakan landasan semua
hukum positif atau hukum tertulis dapat dirasionalkan dengan landasan nalar
yang benar. [1]
Sedangkan menurut JJ.Rosseau dan Immanuel Kant, rakyat yang mempunyai hak-hak
otonom tersebut menyerahkan sebagian hak-haknya kepada Negara yang kemudian
diatur atau dimuat dalam suatu konstitusi (untuk mengetahui mana yang merupakan
perintah atau larangan). Jika Negara gagal maka rakyat bisa mengambil kembali
hak-hak yang telah diserahkan kepada Negara melalui dua cara yaitu:
a. Konstitusional,
contohnya : melalui pemilu
b. In-konstitusional,
seperti memaksa wakil rakyat turun sebelum waktunya (masa jabatannya berakhir).
Teori Hukum alam Melahirkan
Fundamental Rights atau Basic Rights yaitu :
a. Hak
Hidup
b. Hak
bebas dari penyiksaan
c. Hak
untuk bebas dari perbudakan
d. Hak
untuk bebas beragama
e. Equlity
before the law
f. Hak
untuk tidak dituntut oleh hukum yang berlaku surut atau non retroaktif atau ex
post facto
g. Hak
untuk tidak dituntut secara pidana atas kegagalan memenuhi kewajiban
kontraktual.
Di
Indonesia cenderung menggunakan teori Hukum alam karena setiap warga Negara telah
memiliki hak asasi manusia /fundamental rights sejak mereka lahir bahkan sejak
dalam kandungan. Ada atau tidak adanya hukum/konstitusi yang mengatur tentang
HAM, hak tersebut tidak akan hilang dan tetap dimiliki oleh warga Negara.
Adanya konstitusi atau aturan yang mengatur tentang Hak asasi manusia tersebut,
adalah untuk menegaskan atau menguatkan bahwa HAM yang melekat itu diakui oleh
Negara. Sehingga Negara yang menjamin adanya hak asasi manusia.
Landasan
hukum yang mengatur mengenai hak-hak tersebut adalah:
a.
Hak
untuk bebas dari perbudakan dan penyiksaan
·
Pasal 3 DUHAM
Setiap
orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
·
Pasal 4 DUHAM
Tidak
seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan
budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
·
Pasal 5 DUHAM
Tidak
seorang pun boleh disiksa atau
diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi
atau dihina.
·
Pasal 8 CCPR
Tidak
seorang pun dapat diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala
bentuknya harus dilarang;
·
Pasal 4 Undang-undang nomor 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia
“
Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”
·
Pasal 7 CCPR
Tidak seorang
pun yang dapat dikenakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji,
tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun
dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang
diberikan secara bebas.
Contoh
:
Kasus
TKI yang sering menjadi korban penyiksaan dan perbudakan oleh majikan mereka
yang berada di Luar Negeri, salah satunya adalah Sumiati yang bekerja di Arab
Saudi. Dia mengalami penyiksaan dimana majikan memotong bibirny, kasusnya
terkadi pada November 2010. Sumiati juga mengalami luka bakar dan hampir seluruh
tubuhnya mengalami luka-luka.[2]
Dari kasus tersebut jelaslah bahwa peristiwa yang dialami Sumiati adalah salah
satu bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh majikannya di Arab Saudi (Istri
dan anak) dimana seharusnya seseorang/warga Negara memiliki hak untuk bebas
penyiksaan dan perbudakan yang diatur dalam pasal 28i UUD RI 1945, Pasal 3,4,5
DUHAM, pasal 7 CCPR, dan Pasal 4 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
b.
Hak
untuk Hidup
·
Pasal 28A UUD RI 1945
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
·
Pasal 3 DUHAM
Setiap
orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
·
Pasal 9 Undang-undang nomor 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia
(1)
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf
kehidupannya.
(2)
Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan
batin.
(3)
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
·
Pasal 6 CCPR
Setiap manusia
berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi
oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara
sewenang-wenang.
Contoh
:
Indonesia
yang masih menerapkan pidana Mati bagi terpidana yang melanggar hukum atas
tindak pidana tertentu seperti kasus
terorisme yang dilakukan oleh Amrozi dimana dia ditetapkan telah melanggar HAM
dengan bukti-bukti yang ada sehingga dia dijatuhi pidana hukuman mati atas tindak
pidana terorisme yang telah dilakukannya. Walaupun dalam pasal 6 CCPR pidana
mati diperbolehkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan di dalamnya, hal
ini tetap merupakan pelanggaran terhadap HAM khususnya hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupannya bagi warga Negara.
Tersangka terorisme dalam kasus Bom Bali
I yang bernama Amrozi, Ali Imron dan Mukhlas melanggar UU No. 16 Tahun 2003 karena telah melakukan pelanggaran HAM
yaitu meledakkan gedung-gedung di Bali terjadi tanggal 12 Oktober 2002 dimana
banyak masyarakat local dan asing yang tiga terpidana mati bom Bali I yang
menewaskan 202 orang dan melukai ratusan korban lainnya.
c.
Hak
untuk bebas beragama
·
Pasal 28E UUD RI 1945
(1) Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
·
Pasal 18 DUHAM
Setiap
orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini
termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan
agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan
mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum
maupun sendiri.
·
Pasal 29
(1)
Negara berdasar atas Ketuhahan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.
·
Pasal 18 CCPR
1. Setiap orang berhak
atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama
atau kepercayaan atas pilihannya sendiri,
dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain, baik di tempat umum atau tertutup,
untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan
pengajaran.
2. Tidak seorang pun
dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan
agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
3. Kebebasan menjalankan dan
menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan
hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan,
atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.
Contoh
:
Kebebasan
beragama dan memilih agamanya yang dilakukan Ahmadiyah yang mengalami banyak
penolakan beberapa waktu yang lalu di Indonesia karena dianggap adalah ajaran
agama yang sesat. Pelanggarannya diantaranya :[3]
1.
Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908M) mengaku diutus Allah (sesudah Nabi
Muhammad saw) dan mengaku diutus Allah untuk seluruh manusia
2.
Ghulam Ahmad membajak ayat-ayat Al-Qur’an tentang Nabi Isa as
namun dimaksudkan untuk diri Mirza.
3.
Ahmadiyah Memiliki Kitab Suci sendiri namanya Tadzkirah, yaitu
kumpulan wahyu suci (wahyu muqoddas).
4.
Merusak Aqidah/ keyakinan Islam: Mirza Ghulam Ahmad mengaku
bahwa Allah itu berasal dari Mirza Ghulam Ahmad dan Mirza Ghulam Ahmad, mengaku
berkedudukan sebagai anak Allah.
5.
Menganggap semua orang Islam yang tidak mempercayai Mirza Ghulam
Ahmad sebagai Rasul adalah musuh.
6.
Selain golongannya maka dianggap kafir dan dilaknat.Tadzkirah
7.
Memutar balikkan ayat-ayat Al-Qur’an.
Ahmadiyah diduga telah menodai
Islam dan melanggar Undang-undang. Penodaan terhadap Islam oleh Ahmadiyah dengan ayat-ayat
palsu dari nabi palsu tersebut jelas menodai Islam. Bahkan menjadikan pengikut
Ahmadiyah itu murtad. Sedang secara undang-undang jelas bertentangan dengan
undang-undang, di antaranya:
Undang-undang No.5 Th.1969 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama menyebutkan;
1.
Pasal
1: Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceriterakan,
menganjurkaan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran
tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan
keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu:
penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
2.
Pasal
4: Pada Kitab Undang–Undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi
sbb.: PASAL 56 a: Dipidana dengan Pidana penjara selama–lamanya lima tahun
barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan: a. yang pokoknya bersifat permusuhan. Penyalahgunaan atau penodaan
terhadap suatu agama di Indonesia.
Dari
Kasus ahmadiyah tersebut, jelaslah bahwa melanggar undang-undang dan HAM. Walaupun
setiap orang memiliki hak untuk bebas memeluk agama dan menentukan
agama/kepercayaannya masing-masing, tapi atas nama agama mereka membuat sebuah
agama baru yang menyesatkan. Untuk itu SKB 3 menteri secara remi menghentikan
dan membekukan seluruh aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Bentuk
pelanggaran HAMnya adalah jaminan kebebasan beragama yang dimiliki oleh para
pengikut Ahmadiyah yang telah diatur dalam konstitusi dibatasi.
2)
Teori
Positivisme
Dalam
teori ini, setiap warga Negara baru mempunyai Hak setelah ada aturan yang jelas
dan tertulis yang mengatur tentang hak-hak warga Negara tersebut. Jika terdapat
pengabaian atas hak-hak warga Negara tersebut dapat diajukan gugatan atau
klaim. Individu hanya menikmati hak-hak yang diberikan Negara . Indonesia
menganut teori ini dengan landasan hukum pengaturan hak-hak yang diatur oleh
negara sebagai berikut:
a.
Hak
pendidikan
·
Pasal 28C UUD RI 1945
(2) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
·
Pasal 13 CESCR tentang Pendidikan
1.
Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan.
Mereka menyetujui bahwa pendidikan harus diarahkan pada perkembangan
kepribadian manusia seutuhnya dan kesadaran akan harga dirinya, dan memperkuat
penghormatan atas hak-hak asasi dan kebebasan manusia yang mendasar. Mereka
selanjutnya setuju bahwa pendidikan harus memungkinkan semua orang untuk
berpartisipasi secara efektif dalam suatu masyarakat yang bebas, meningkatkan
rasa pengertian, toleransi serta persahabatan antar semua bangsa dan semua
kelompok, ras, etnis atau agama, dan lebih memajukan kegiatan-kegiatan
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memelihara perdamaian.
2.
Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui bahwa untuk mengupayakan hak tersebut
secara
penuh:
a) Pendidikan dasar harus diwajibkan dan
tersedia secara cuma-cuma bagi semua orang;
b) Pendidikan lanjutan dalam berbagai
bentuknya, termasuk pendidikan teknik dan kejuruan tingkat lanjutan pada
umumnya, harus tersedia dan terbuka bagi semua orang dengan segala cara yang
layak, dan khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
c) Pendidikan tinggi juga harus tersedia
bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang
layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap;
d) Pendidikan mendasar harus sedapat
mungkin didorong atau ditingkatkan bagi orang-orang yang belum mendapatkan atau
belum menyelesaikan pendidikan dasar mereka;
e) Pengembangan suatu sistem sekolah
pada semua tingkatan harus secara aktif diupayakan, suatu sistem beasiswa yang
memadai harus dibentuk dan kondisi-kondisi materiil staf pengajar harus terus
menerus diperbaiki.
3.
Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua
dan wali yang sah, bila ada, untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka selain
yang didirikan oleh lembaga pemerintah, sepanjang memenuhi standar minimal
pendidkan sebagaimana ditetapkan atau disetujui oleh negara yang bersangkutan,
dan untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral anak-anak mereka sesuai
dengan keyakinan mereka.
Contoh
:
Di
Indonesia hak pendidikan bisa didapatkan oleh warga Negara jika dia memiliki
akta kelahiran. Salah satu syarat agar warga Negara bisa sekolah adalah harus
memiliki akta kelahiran. Sehingga hak untuk mendapatkan pendidikan tergantung
akan adanya akta kelahiran.. Akta Kelahiran,
sebagai identitas formal, sangat penting begitu seorang anak memasuki usia
sekolah. Dokumen tersebut mencerminkan sebuah tiket yang harus dipegang setiap
anak untuk mendapakan fasilitas pendidikan yang layak. Pendidikan yang menjadi
tanggung jawab negara. Kalau pendidikan menjadi alat untuk menggapai impian di
masa depan, bisa dikatakan Akta Kelahiran merupakan kunci gerbangnya.
Salah satu contohnya adalah kasus
Macicha Muochtar yang menuntut adanya pengakuan atas status perkawinannya dan status
anaknya. Anak Macicha Mochtar tidak bisa memiliki akta kelahiran karena orang
tuanya (Macicha Mochtar) tidak memiliki surat nikah dengan Almarhum Moerdiono.
Sebelumnya Macicha dan Moerdiono menikah secara dengan bukti adanya saksi pada
waktu pernikahan siri tersebut terjadi. Dalam hal ini, hak pendidikan anak
Macicha tidak bisa timbul tanpa adanya akta kelahiran.
Hal ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM, karena hak seorang anak
bisa hilang karena tidak memiliki akta kelahiran dan ketentuan dalam Pasal 13
CESCR tidak dapat terlaksana bahwa setiap orang memiliki hak atas Pendidikan.
Padahal kewajiban Negara tercantum dalam pasal Pasal 6 The Convention on The
Rights of the Child bahwa :
1.
Negara-negara Pihak mengakui bahwa tiap-tiap anak mempunyai hak yang melekat
atas kehidupan.
2.
Negara-negara Pihak harus menjamin sampai pada jangkauan semaksimum mungkin
ketahanan dan perkembangan anak.
Oleh
karena itu, seharusnya pembatasan tentang hak anak terutama hak pendidikan yang
bisa didapatkan setelah memiliki akta kelahiran lebih dipertimbangkan lagi.
Mengingat pendidikan adalah salah satu sarana untuk mewujudkan masa depan anak
yang lebih baik.
b.
Hak
untuk menikah dan membentuk keluarga (hak dalam soal perkawinan)
·
Pasal 16 ayat 1 DUHAM
Laki-laki
dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk
menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal
perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
·
Pasal 28B UUD RI 1945
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Contoh:
Pernikahan
adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan
tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan YME. Di Indonesia, pernikahan harus dicatatkan ke Kantor
Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil agar pernikahan tersebut diakui oleh
Negara (pasal 22 Undang-undang no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Seseorang
yang melakukan nikah siri tidak akan mendapatkan pengakuan dari Negara sebelum
pernikahan tersebut disahkan dan didaftarkan di KUA/catatan sipil. Sehingga
seseorang yang melakukan nikah siri tidak akan mendapatkan hak-haknya seperti hak
untuk mendapatkan nafkah dan dalam hal pewarisan anak-anak
yang lahir dari pernikahan siri maupun isteri yang dinikahi secara siri, akan
sulit untuk menuntut haknya, karena tidak ada bukti yang menunjang tentang
adanya hubungan hukum antara anak tersebut dengan bapaknya atau antara isteri
siri dengan suaminya tersebut.
Salah
satu contohnya adalah kasus Macicha Mochtar yang menikah siri dengan Almarhum
Moerdiono dimana Macicha menuntut adanya pengakuan atas pernikahan sirinya
dengan bukti saksi hingga dia mengajukan uji materiil terhadap MK (Judicial
review) UU no. 1 1974 ttg perkawinan tentang pengakuan status anak diluar pernikahan
sah (nikah siri) yang tidak dicatatkan dan MK berdasarkan surat keputusannya Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengabulkan uji materi (Judicial
Review) UU No 1 Tahun 1974 memutuskan bahwa anak hasil di luar perkawinan
memiliki hubungan perdata (status hukum) dengan laki-laki.[4] Sehingga dalam hal pelanggaran HAMnya adalah hak
Macicha tidak bisa didapatkan sebagai istri sah (secara agama) dari
alm.Moerdiono karena tidak mencatakan pernikahan mereka. Terjadi pembatasan hak
perkawinan oleh konstitusi (hak tersebut ada setelah diatur dalam konstitusi).
c.
Hak
untuk berkumpul dan berserikat
·
Pasal 28 UUD RI 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
·
Pasal 20 DUHAM
(1)
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa
kekerasan.
(2)
Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Contoh :
Kasus G30-SPKI
adalah sebuah peristiwa yang terjadi selewat malam
tanggal 30 September sampai di awal 1 Oktober 1965 di mana enam perwira tinggi militerIndonesia beserta beberapa orang lainnya dibunuh
dalam suatu usaha percobaan kudeta yang kemudian dituduhkan kepada anggota Partai Komunis Indonesia. PKI merupakan partai komunis yang terbesar di seluruh dunia, di luar Tiongkok dan Uni Soviet. Anggotanya berjumlah sekitar 3,5 juta,
ditambah 3 juta dari pergerakan pemudanya. PKI juga mengontrol pergerakan
serikat buruh yang mempunyai 3,5 juta anggota dan pergerakan petani Barisan Tani Indonesia yang mempunyai 9 juta anggota. Termasuk
pergerakan wanita (Gerwani), organisasi penulis dan artis dan
pergerakan sarjananya, PKI mempunyai lebih dari 20 juta anggota dan pendukung.
Semua anggota dan pendukung PKI, atau mereka yang dianggap sebagai anggota dan
simpatisan PKI, semua partai kelas buruh yang diketahui dan ratusan ribu
pekerja dan petani Indonesia yang lain dibunuh atau dimasukkan ke kamp-kamp
tahanan untuk disiksa dan diinterogasi. Pembunuhan-pembunuhan ini terjadi di Jawa Tengah(bulan Oktober), Jawa Timur (bulan November) dan Bali (bulan Desember). [5]
Pada akhir 1965, antara 500.000 dan satu
juta anggota-anggota dan pendukung-pendukung PKI telah menjadi korban
pembunuhan dan ratusan ribu lainnya dipenjarakan di kamp-kamp konsentrasi,
tanpa adanya perlawanan sama sekali. Sesudah kejadian tersebut, 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan
Gerakan 30 September. Hari berikutnya, 1 Oktober, ditetapkan sebagai Hari Kesaktian
Pancasila. Dari kasus tersebut, pelanggaran HAM terjadi pada anggota PKI yang
dibunuh dan diperlakukan sangat kasar. Padahal seharusnya hak atas kebebasan
berserikat dan berkumpul yang dihormati, dijamin dan dilindungi oleh hukum
dan konstitusi, haruslah kebebasan berserikat yang bertujuan dan
berlangsung secara damai.
3)
Teori
Utilitarian
Dalam teori ini,
kelompok mayaoritas yang diutamakan. Perlindungan Hak asasi manusia pada
dasarnya demi mencapai kebahagiaan kelompok mayoritas. Sehingga kelompok
minoritas di dalam suatu Negara kurang dihiraukan sebagai akibatnya mereka
dapat sangat dirugikan atau kehilangan hak-haknya.
Contoh
Kasus:
Dalam
sidang di DPR, voting juga dilakukan saat dalam rapat sidang paripurna tidak
menemukan kata sepakat. Salah satu contohnya adalah sidang rapat
paripurna DPR kenaikan BBM-Hasil
rapat paripurna DPR tentan BBM 2012 yang
disepakati dengan cara divoting, keputisan ini menyusul dengan suasana
bersitegang antara anggota-anggota fraksi partai yang bersidang. Dalam sidang
paripurna ini yang membahas RUU Perubahan Pasal 7 Ayat 6A RAPBN-P yang berbunyi :
"Dalam hal harga rata-rata
minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan
mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5
persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P tahun
Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM
bersubsidi dan kebijakan pendukung".
.Diadakannya voting untuk memilih 3
opsi, yaitu :[6]
- Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra,
dan Hanura Menyatakan pasal 7 ayat 6 tetap dan tidak ada penambahan ayat
baru.
- Fraksi Golkar pasal 7 ayat 6
tetap dan ditambah ayat 6 (a) persentase rata-rata 15 persen dengan jangka
waktu 6 bulan.
- Fraksi Partai Demokrat bersama
Fraksi PAN, dan Fraksi PPP, serta Fraksi PKB ada empat fraksi, pasal 7
ayat 6 tetap dan ditambah ayat 6 (a) prosentase 10 persen dengan jangka
waktu 3 bulan
Beberapa
partai yang menerima kenaikan BBM diantaranya.
1.
Fraksi PPP menginginkan kenaikan harga BBM
dilakukan apabila harga minyak internasional 10% di atas asumsi harga minyak
dalam APBN-P 2012,
2. Fraksi PKB 17,5%,
4. Fraksi PKS 20%.
5. Fraksi Demokrat 5 %.
Di sisi lain ada juga partai
yang menolak kenaikan BBM ini,
diantaranya.
1.
Fraksi Hanura
2.
Gerindra
3.
PDIP
Hasil rapat sidang DPR
30 Maret 2012 adalah menunda kenaikan harga BBM
bersubsidi selama 3 bulan kedepan
hingga bulan Juni 2012. Para anggota sidang mayoritas menyetujui hasil rapat
tersebut. Sehingga mayoritaslah yang diutamakan dan minoritas mengalah
terhadap keinginan mayoritas dan bisa juga menindas kelompok minoritas.
Pelanggaran HAM yang terjadi adalah suara kelompok minoritas tidak deperdulikan
(cenderung terjadi penindasan).
[1] Scott Davidson, 1994, “Hak Asasi
Manusia”, Grafiti, Jakarta. (Hal. 37)
[2]
http://donygol.blogspot.com/2010/11/kasus-tki-sumiati-yang-disiksa-di-arab.html
[3] http://www.eramuslim.com/, tgl akses 20/4/2012 22:00 WIB
[4] http://www.artis-indo.com/ tgl akses 20/4/2012 22:00 WIB
[6] http://wahidsahidu.blogspot.com/2012/03/hasil-sidang-rapat-paripurna-dpr.html tgl akses: 20/4/2012
22:00 WIB
Written by: Ika Wahyuni Sherlyana Semoga bermanfaat untuk pembaca :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar