Senin, 25 Februari 2013

PTUN


Ika Wahyuni Sherlyana
09400239
6C
TAKE HOME “HUKUM ACARA PTUN”
Perbedaan Hukum Acara PTUN dan Hukum Acara Perdata

Perbedaan
H. Acara PTUN
H. Acara Perdata
Pengertian
Rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan Hukum TUN (HAN)
Rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata
Sikap Hakim
Hakim berperan lebih aktif dalam proses persidangan guna memperoleh kebenaran materiil
Hakim hanya mencari kebenaran formil dimana kebenaran yg dicapai oleh hakim terbatas yang ditentukan oleh para pihak yang berperkara.
Pembuktian
Pembuktian bebas (selain berdasarkan alat-alat bukti, juga menggunakan keyakinan hakim )
Permbuktian Positif (hanya berdasarkan alat-alat bukti tanpa memasukkan keyakinan hakim
Penundaan Keputusan
Gugatan TUN tidak bersifat menunda pelaksanaan Keputusan TUN
Gugatan Menunda pelaksanaan putusan Hakim. Setelah selesai, putusan baru bisa dilaksanakan.
Wewenang mengadili Pengadilan
Berwenang mengadili sengketa TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau pejabat TUN
Menyelesaikan perkara diantara para pihak yang bersengketa (Pengadilan Kontentius/contentiosa) dan pengadilan volunteer jika mengadili permohonan yg tidak diawali dg sengketa.
Awal sengketa
Ditetapkannya Keputusan TUN oleh Badan aau Pejabat TUN
Diawali adanya sengketa antar para pihak (gugatan) dan tidak ada sengketa (permohonan)
.
Objek
Tentang sah/tidaknya suatu keputusan TUN yang dikeluarkan oleh Badan atau pejabat TUN
Sengketa para pihak yg merasa dirugikan.
Penggugat
Orang/badan hukum perdata yang merasa dirugikan karena dikeluarkannya suatu keputusan TUN oleh badan/pejabat TUN ybs.
Orang/badan hukum yang bersengketa
Tergugat
Badan/pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan
Orang/badan hukum yang bersengketa
Ganti rugi
Tidak mengenal adanya gugat balik/gugat rekonvensi  karena sengketa TUN  berkenaan dg masalah sah/tidaknya suatu keputusan TUN yg dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN. Sengketa mengenai kepentingan hak, termasuk hak menuntut ganti rugi tidaklah termasuk wewenang PTUN untuk mengadilinya. Selain itu alasannya :
a.         Negara memiliki exorbitante rechten atau hak – hak istimewa, sdangkan penggugat tidak memilikinya.
b.        Negara memiliki monopoli van het physiche geweld atau monopoli paksaan fisik, sedangkan penggugat tidak memilikinya.
c.         Perkara administrasi pada hakekatnya tidak menunda kegiatan pelaksanaan administrasi negara yang tindakannya dipersoalkan.

Gugat ganti rugi/rekonvensi yaitu gugat ganti rugi atau meminta ganti terhadap pihak tergugat atas apa yang telah dikeluarkan /penggugat dirugikan dg adanya sengketa tersebut.
Asas
Peradilan cepat, murah dan sederhana
Asas praduga tak bersalah
Peradilan cepat, murah dan sederhana
Asas praduga tak bersalah,dll
Peradilan in absentia
Sidang berlangsung tanpa hadirnya tergugat, jika 2x berturut-turut dan/tidak menanggapi tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan (dipanggil secara sah dan patut) maka hakim ketua sidang dg surat penetapan meminta atasan tergugat untuk memerintahkan tergugat hadir dan atau menanggapi gugatan. Setelah lewat 2 bulan setelah dikirimkan surat tercatat penetapan tsb, tidak diterima berita baik dari atasan tergugat maupun tergugat sendiri, maka hakim ketua sidang menetapkan sidang berikutnya dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acara biasa tanpa hadirnya tergugat. Putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan hanya setelah pemeriksaan mengenai segi pembuktiannya tetap dilakukan secara tuntas.
Hal ini dilakukan untuk menjaga jangan sampai kepentingan Negara dirugikan karena kelalaian tergugat.
Dalam persidangan perdata jika tergugat 3x tidak hadir berturut-turut setelah dipanggil secara sah dan patut, maka hakim akan menjatuhkan pututsan Verstek. Jika tergugat tidak menerima putusan tersebut, dapat mengajukan upaya hukum verzet ke Pengadilan Negeri. Apabila tergugat tidak hadir lagi, maka hakim akan menjatuhkan putusan verstek ke 2 dan jika tergugat tidak terima lagi dengan keputusan hakim maka diajukan upaya hukum banding atau kasasi.
Sumber Hukum
1.       Undang-undang (HAN tertulis)
2.      Praktik Administrasi Negara (HAN yg merupakan kebiasaan)
3.      Yurisprudensi
4.      Anggapan para ahli Hukum
Sampai saat ini belum ada kondifisafi Hukum TUN (HAN) sehingga tersebar dalam berbagai ragam peraturan perundang-undangan.
  1. HIR
  2. RBG
  3. RV
  4. Undang-undang
  5. Yurisprudensi
  6. Adat Kebiasaan
  7. Doktrin
  8. Intruksi dan Surat Edaran Mahkamah Agung
  9. Hukum Islam
Peradilan
Pengadilan TUN
Pengadilan Umum
Para pihak
Penggugat dan tergugat
Penggugat dan tergugat, pemohon dan termohon
Dalam Petitum
Meminta agar keputusan TUN yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah, tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan /atau rehabilitasi
Meminta agar mengabulkan isi gugatan, disertai dengan sanksi kepada tergugat berupa ganti rugi dan/atau rehabilitasi, penggantian seperti semula atau pemenuhan prestasi.
Alasan gugatan
1.      Keputusan TUN yg digugat itu bertentangan dg peraturan perundang-undangan
2.      Badan/pejabat TUN pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud yang diberikan wewenang itu
3.      Badan/pejabat TUN pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang bersangkutan dg keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tsb.
Gugatan : karena ada sengketa antara para pihak yaitu antara penggugat dan tergugat

Permohonan : karena menginginkan adanya suatu penetapan hakim yang dimohonkan oleh salah satu pihak yaitu termohon.contohnya : penetapan tentang siapa ahli waris, penetapan status anak,dll.
Bentuk gugatan
Harus Tertulis, jika penggugat buta aksara/tidak mampu membayar pengacara maka bisa memerintahkan panitera pengadilan TUN untuk membuat dan merumuskan gugatannya.
Lisan atau tertulis. Lisan bila penggugat tuna aksara atau pihak penggugat sbg pihak principal maju sendiri dalam pengadilan.
Pengajuan gugatan
Di Pengadilan tempat kediaman tergugat
Di pengadilan tempat tergugat, Penggugat atau tempat sengketa itu berada.



written by: Ika Wahyuni Sherlyana, S.H

Semoga bermanfaat untuk pembaca :)